Kamis, 17 Maret 2011

TIDAK ADA RAS YANG UNGGUL, KITA SEMUA SAMA


AFDHAL IKHSAN, 08/267346/SP/22865
Pada tanggal 21 Desember 1965, Majelis Umum PBB mengesahkan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial. Dengan disahkannya Konvensi ini maka Konvensi ini memilik kekuatan hukum kepada Negara anggota yang menandatanganinya termasuk Indonesia yang menandatangani  pada tanggal 25 Mei 1999, 34 tahun setelah Konvensi itu dibuat.
            Konvensi ini berdasarkan pada Piagam PBB, DUHAM, manusia, PBB dan United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination. Tindakan diskriminasi rasial melingkupi tindakan membedakan, mengecualikan, membatasi dan memilih yang mana objeknya kelompok suku bangsa, warna kulit, keturunan, bangsa dan suku serta mempunyai tujuan untuk menghilangkan pelaksanaan HAM, kehidupan di bidang politik, ekonomi, social, budanya dan masyarakat.
            Konvensi ini terdiri dari mukaddimah, bagian pertama yang menjelaskan definisi diskriminasi rasial dari pasal 1-7, bagian kedua tentang Komite Penghapuasan Diskriminasi Rasial dari pasal 8-16, bagian ketiga mengenai pengesahan Konvensi dan ketentuan khusus tentang perselisihan.
Oleh karena itu, setiap kita bergaul baik itu di media social, media massa atau dimanapun, kita ditekankan untuk tidak menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat istiadat) sebagai aplikasi dari Konvensi ini. Beberapa waktu yang lalu, ada mahasiswa UCLA yang bernama Alexandra Wallace yang menyinggung teman sekelasnya dari Asia dan diposkan ke You Tube. Kejadian ini mendapat respons dari seluruh pihak seperti balas dendam atas sikap Alexandra.
Konvensi ini ditandatangani pada masa Habibie dan berlangsung tepat ketika 1 tahun Reformasi. Penerapan dari Konvensi ini masih jauh panggang dari api. Konvensi ini butuh cara-cara sistematis untuk mengaplikasikan Konvensi ini. Terlebih lagi, tindakan diksriminasi rasial di Indonesia telah berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda. Dan hal ini agak sulit diubah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar