Rabu, 16 Maret 2011

Apa Itu CERD ?

Fitra Hayatun Nisa
10/299087/sp/24053


CERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) adalah konvensi Internasional mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi sosial. Konvensi ini telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2000. Konvensi yang diratifikasi oleh Dewan Umum PBB pada tanggal 21 Desember 1965 ini memuat 25 pasal dan dibagi menjadi 3 bagian.

Pada bagian pertama yang terdiri dari pasal satu hingga pasal 7, CERD lebih menjelaskan mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh negara dalam mencegah terjadinya diskriminasi sosial. Salah satu contohnya adalah pasal 2 bagian c yang berbunyi :

“Each State Party shall take effective measures to review governmental, national and local policies, and to amend, rescind or nullify any laws and regulations which have the effect of creating or perpetuating racial discrimination wherever it exists;”
dalam bagian ini CERD juga memberikan perhatian kepada pendidikan untuk mencegah diskriminasi sosial. Seperti yang tercantum dalam bagian satu Pasal 7 :

“States Parties undertake to adopt immediate and effective measures, particularly in the fields of teaching, education, culture and information, with a view to combating prejudices which lead to racial discrimination and to promoting understanding, tolerance and friendship among nations and racial or ethnical groups, as well as to propagating the purposes and principles of the Charter of the United Nations, the Universal Declaration of Human Rights, the United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, and this Convention.”

Pada bagian kedua yang terdiri dari pasal 8 hingga pasal 16, CERD menekankan mengenai komite CERD. Terdiri dari prosedur pemilihan komite, rentang waktu penugasan komite, serta hal-hal lain mengenai prosedur pemberian rekomendasi maupun saran bagi negara-negara yang telah melaporkan kegiatannya. Komite CERD terdiri dari 18 orang ahli independen ini bertugas memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan CERD yang lebih efektif bagi negara anggota. Selain itu komite CERD juga wajib melaporkan kegiatannya kepada majelis umum PBB. Sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat 2 yang isinya :

“ The Committee shall report annually, through the Secretary General, to the General Assembly of the United Nations on its activities and may make suggestions and general recommendations based on the examination of the reports and information received from the States Parties. Such suggestions and general recommendations shall be reported to the General Assembly together with comments, if any, from States Parties.”

Pada bagian ketiga yang terdiri dari pasal 17 sampai 25, berisi mengenai ketentuan-ketentuan tambahan konvensi ini. Diantaranya mengenai ratifikasi, penyelesaian apabila terjadi perselisihan antar negara di dalam konvensi, contohnya yang tercantum dalam pasal 22 :
“Any dispute between two or more States Parties with respect to the interpretation or application of this Convention, which is not settled by negotiation or by the procedures expressly provided for in this Convention, shall, at the request of any of the parties to the dispute, be referred to the International Court of Justice for decision, unless the disputants agree to another mode of settlement.”
bagian ini juga mencantumkan ketentuan apabila konvensi ini akan direvisi.sebagaimana dalam pasal 23 :

“(1) A request for the revision of this Convention may be made at any time by any State Party by means of a notification in writing addressed to the Secretary-General of the United Nations. (2) The General Assembly of the United Nations shall decide upon the steps, if any, to be taken in respect of such a request.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa CERD memiliki ketentuan yang sangat mendetail bagi negara-negara anggotanya. Dengan adanya komite CERD, maka pengawasan dalam penerapan konvensi ini dapat dilakukan. Laporan rutin kepada Majelis Umum PBB melalui Sekjend PBB juga menunjukkan bahwa kinerja komite CERD memiliki pertanggung jawaban terhadap peran besar konvensi ini di dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar