Kamis, 17 Maret 2011

Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) Dan Manifestasi Perbudakan


            Komite penghapusan bentuk diskriminasi rasial (CERD) didirikan oleh PBB pada tahun 1962 dengan tujuan memantau dan mengawasi perjanjian internasional mengenai HAM pada umumnya dan penghapusan diskriminasi rasial khususnya. Selain CERD, terdapat lima pakta utama lainnya yang mengatur tentang HAM, yakni
l  Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR)
l  Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)
l  Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW)
l  Konvensi tentang Hak-hak Anak (CROC), dan
l  Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT)

PBB melalui The Committee on the Elimination of Racial Discrimination mewajibkan negara yang meratifikasi konvensi untuk melakukan tindakan legislatif untuk pencegahan diskriminasi rasial seperti pembuatan undang-undang dan pencabutan peraturan yang diskriminatif, pendidikan dan informasi kepada masyarakat, menahan diri dari segala tindakan diskriminatif serta pelaporan kepada Komite di PBB. Sehingga isi di dalamnya lebih menekankan kepada aspek kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negaranya daripada hak-hak individu seperti bunyi pasal 4, “ Negara-negara peserta harus membuat undang-undang untuk melarang penyebaran ide-ide atas dasar keunggulan atau kebencian ras, hasutan diskriminasi rasial, kekerasan rasis atau etnis, hasutan untuk melakukan tindakan kekerasan seperti itu, dan organisasi yang meningkatkan diskriminasi rasial. CERD terdiri dari 18 ahli independen yang memiliki tiga tugas utama, yakni mempertimbangkan laporan-laporan negara-negara peserta setiap dua tahun sekali, memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan yang lebih efektif bagi negara anggota dan membuat ketentuan-ketentuan opsional untuk pengaduan perorangan dan negara.

CERD mendefenisikan diskriminasi rasial sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan, berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian, atau pelaksanaan hak asasi manusia dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.

Diskriminasi rasial pada abad XIX yang banyak terjadi di Eropa dan Amerika berujung pada aksi perbudakan. Dan sampai saat ini isu ini masih menjadi salah satu isu kontroversial dalam dunia internasional. Hal ini dikarenakan manifestasi perbudakan telah beraneka ragam dan banyak tenaga kerja yang tidak menyadari bahwa mereka dalam situasi tertentu sebenarnnya sedang diperbudak. Contohnya pekerja di negara maju yang bekerja melebihi 7 jam/hari dan tidak memperoleh hari libur saat akhir pekan dianggap telah diperbudak. Dengan demikian isu diskriminasi rasial ini sebenarnya memiliki dimensi yang lebih luas bukan saja dari segi ruang dan waktu, tetapi juga isu linkage yang ada.


Putri Metavia S
08/267691/SP/23028

Tidak ada komentar:

Posting Komentar