Kamis, 17 Maret 2011

ICERD


10/297099/Sp/23925
Rhesa Ayu Putri Belinawati

     ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination). Adalah perangkat hukum yang membahas masalah Hak Asasi Manusia. Dimana ICERD erat kaitannya dengan-tiga jenis hak, seperti hak moral, hak hukum dan hak asasi manusia. ICERD memiliki beberapa kewajiban kepada negara yang berada di bawah naungannya seperti mereka harus menahan diri mereka untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap warga negaranya. Selain itu ICERD juga memiliki hak untuk melakukan tindakan legislative seperti mebuat sebuah perundang-undangan baru yang memiliki tujuan untuk melindungi dan memberi ganti rugi, serta mencabut hukum yang selayaknya mendiskriminasi suatu golongan, budaya, agama dan lainnya. selain itu kewajiban ICERD memiliki kewajiban atas pendidikan, informasi dan pelaporan pada komite. ICERD memiliki suatu tujuan yaitu menghilangkan diskriminasi yang terjadi di dunia ini. PBB sendiri juga telah membuat beberapa konvensi yang mengatur mengenai diskriminasi ras seperti, Konvensi tentang Diskriminasi Rasial Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dan lainnya.
            ICERD membahas mengenai beberapa pasal di dalamnya. Pasal pertama membahas mengenai definisi diskriminasi rasial. Karena setiap negara memiliki kepentingan yang berbeda-beda mengenai diskriminasi rasial ini, jadi tidak semua negara meratifikasi pasal ini. Pasal ke-dua mengenai kewajiban warga negara atas diskriminasi ras. Pasal ke-tiga mengenai diskriminasi apartheid, hal ini terjadi di afrika dimana terjadi diskriminasi terhadap masyarakat kulit hitam. Pasal ke-empat membahas mengenai kebencian rasial dimana pemerintahan di haruskan membuat sebuah perundang-undangan yang tidak mendiskriminasikan suatu ras. Seperti sebelum adanya kebijakan mengenai kuota minimum bagi wanita sebanyak 30% . faktanya wanitra hanya di tempatkan di tempat-tempat/ bagian-bagian yang tidak terlihat dan tidak di pandang oleh masyarakat seperti bagian konsumsi. Pasal ke-lima mengenai, pencapaian hak-hak yang sama dan tidak diskriminatif. Hal ini dapat dia ambil kasus perempuan dalam militer. Perempuan tidak dapat menjadi pembuat kebijakan dimana perempuan hanya dapat menjadi/ berperan di dapur umum saja. Pasal ke-enam membahas mengenai solusi hukum. Pasal ke-tujuh membahas mengenai pendidikan dan informasi, pada zaman penjajahan indonesia terbagi menjadi tiga golongan, golongan pertama bangsa eropa, golongan ke-dua warganegara asing selain belanda cina india, golongan ke-tiga bagsa pribumi (indonesia asli). Dalam pembagian pendidikan sangat di beda-bedakan bagi bagsa pribumi dan golongan eropa sangat di bedakan dalam pendidikan pembelajaran
          Indonesia sebagai salah satu negara yang menandatangani dan meratifikasi perjanjian mengenai ICERD, memiliki beberapa kewajiban dimana pemerintahan harus menghapus beberapa peraturan yang mengenai diskriminasi. Peraturan yang di adopsi harus di masukan ke dalam undang-undang dan di jadikan sebagai hukum nasional. Seperti perkembangan perempuan dalam partai politik dimana dulu wanita tidak memiliki peran yang cukup dalam partai politik, namun di buatlah beberapa kebijakan dimana wanita sudah tidak di-diskriminasikan dalam partai politik. Kebijakannya berupa penempatan kuota minimum sebanyak 30% bagi waga negara indonesia.
           Dapat di simpulkan bahwa ICERD bermanfaat dalam membenahi masalah diskriminasi rasial yang terjadi saat ini. namun pelaksanaannya belum maksimal karena seluruh negara di tidak memiliki kewajiban untuk meratifikasi keseluruhan peraturan dalam ICERD ini karena setiap negara hanya meratifikasi beberapa pasal saja. ICERD ini tidak memaksa setiap negara untuk meratifikasi keseluruhan pasal karena untuk meratifikasi ke dalam hukum nasional bukanlah hal yang mudah bagi setiap negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar