Rabu, 16 Maret 2011

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Implementasinya di Indonesia

Ira Iryani
10/296381/SP/23833


Ras adalah hal yang melekat pada setiap individu dan merupakan identitas pribadi bagi setiap manusia. Di dunia ini ras terdiri dari berbagai macam jenis dan itu pula yang membedakan antarindividu, sehingga muncullah permasalahan yang menyangkut ras yang kerap kali merendahkan atau mendiskriminasikan sebagian ras-ras lain hanya karena ras itu berbeda dari kebanyakan ras lainnya. Contohnya seperti orang-orang kulit hitam yang tinggal di kelompok kulit putih seperti di Amerika atau fisik orang-orang timur atau papua yang berbeda dengan fisik orang-orang Jawa dan Sumatra di Indonesia. Sering kali perbedaan ini menciptakan konflik-konflik yang melanggar HAM dan merugikan khususnya bagi orang-orang atau ras yang direndahkan atau dibedakan ini. Untuk itu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD) adalah satu dari resolusi PBB dalam menangani permasalahan dan konflik diskriminasi rasial ini. Konvensi ini menekankan bagi setiap negara terutama negara yang telah meratifikasi dan akan meratifikasi konvensi ini untuk tidak menciptakan segala bentuk diskriminasi rasial dan menghapuskannya dari dalam setiap negara, baik dalam tata hukumnya maupun implementasi ke masyarakatnya. Lalu dalam penyelesaian masalah diskriminasi rasial yang telah terjadi konvensi ini menghimbau negara-negara untuk menciptakan solusi-solusi atas terjadinya konflik diskriminasi rasial dan memberikan pemulihan atas kerusakan dan korban yang diakibatkan dari diskriminasi ini. Serta mengharuskan negara-negara untuk menciptakan tindakan pencegahan supaya diskriminasi rasial ini tidak terjadi.
Indonesia pun ikut berpartisipasi dalam Konvensi Penghapusam Segala Beentuk Diskriminasi Rasial ini dengan meratifikasi konvensi ini pada tahun 1999. Tetapi implementasinya di negara Indonesia sendiri masih belum efektif, hal ini ditandai dengan masih dapat ditemukannya konflik-konflik yang berkaitan dengan ras yang terjadi di Indonesia, seperti kerusuhan yang terjadi di Sampit. Kerusuhan ini tidak hanya menyangkut tentang perselisihan agama dan diskriminasi rasial tetapi juga pelanggaran HAM yang terjadi di daerah itu, seperti aksi balas membalas antara suku Dayak dan suku Madura yang saling melakukan pembunuhan dan membakar rumah di antara kedua suku ini. Peran aparat keamanan dan hukum Indonesia terhadap masalah ini pun masih lemah dan rendah. Bahkan aparat keamanan sendiri melakukan aksi kekerasan yang melanggar HAM terhadap kedua suku ini. Sudah seharusnya Indonesia memperkuat dan memperbaiki tatanan hukum serta aparat keamanannya, sehingga implementasi dari konvensi ini ke masyarakat dan negara Indonesia sendiri bisa maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar