Kamis, 17 Maret 2011

Sekilas Mengenai ICERD

Okvan Dwi Pramudya
10/305135/SP/24367



Permasalahan rasial di muka dunia ini memang sangatlah banyak dan beragam. Mengapa demikian? Permasalahan atau diskriminasi rasial terjadi hampir di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Diskriminasi rasial bisa dilakukan baik secara orang perorangan maupun dalam kelompok. Hal ini terjadi juga dalam berbagai kebijakan pemerintah, yaitu politik apartheid dan sebagainya pada saat itu. Tentu saja hal ini telah melanggar hak asasi sebagian manusia, karena setiap manusia memiliki hak asasi yang tidak bisa diganggu oleh siapa pun itu. Oleh karena banyaknya diskriminasi rasial tersebut, maka PBB membuat sebuah konvensi untuk menghapuskan segala praktik diskriminasi rasial yang diratifikasi pada tanggal 21 Desember 1965. Dalam konvensi ini menghasilkan 25 artikel yang menyangkut dengan diskriminasi rasial.
Dalam beberapa artikel yang termuat dalam hasil konvensi ini berisi tentang hak- hak yang tidak boleh dilanggar dan penghapusan diskriminasi rasial di muka bumi. Pada salah satu artikel yang tercantum dalam deklarasi ini berisi tentang harus dibentuknya sebuah komite penghapusan diskriminasi rasial yang berisi 18 ahli yang mengerti dan memiliki pengetahuan luas mengenai HAM. Pemilihan anggota dalam komite ini yaitu dipilih melalui pemilu. Pejabat tinggi dalam komite ini harus memberikan berita terhadap sekjen PBB untuk menanggung jawabkan tugasnya sebagai komite penghapusan diskriminasi rasial. Dengan didirikannya komite penghapusan diskriminasi rasial ini, diharapkan untuk masalah – masalah yang memiliki dimensi rasial dapat segera dihapuskan.
Untuk Indonesia sendiri, Negara kita ini ikut menandatangani dan meratifikasi isi dari konvensi ini. Oleh karena itu Indonesia harus turut serta dalam usaha penghapusan masalah diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia pada khususnya dan di Negara lain pada umumnya. Namun masih sering kita jumpai pelanggaran yang berbau rasial yang terjadi di Negara kita. Tentu saja pelanggaran ini menunjukkan ketidakbisaan Indonesia untuk menjaga komitmen yang telah disepakati dalam konvensi tersebut. Indonesia seharusnya dapat menjaga agar tidak terdapat pelanggaran hak yang menyangkut dengan masalah ras dan etnis  karena masayarakat Indonesia memiliki heterogenitas yang sangat tinggi. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara Indonesia dalam usaha untuk menghapuskan permasalahan diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar