Kamis, 17 Maret 2011

CERD

Nadia Fatmakusumah
10/296825/SP/23879

Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD)
Setiap manusia di dunia terlahir dengan hak yang sama yang bersifat universal dan mutlak. Secara umum hak terbagi atas tiga jenis, yaitu : Hak moral, Hak Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Hak moral adalah hak yang berdasarkan atas nilai etika dan moral, lalu yang kedua adalah Hak hukum, penjaminan hak ini dimasukan kedalam hukum internasional atau pengadilan internasional dan hak yang ketiga adalah hak asasi manusia, hak ini diakui dalam hukum internasional dan atas dasar konsensus masyarakat internasional yang melekat pada manusia.
Manusia pada dasarnya diciptakan dengan beragam suku bangsa dan budaya, satu dan lainnya mempunyai ciri khas masing-masing entah itu dari penampilan fisik sampai dengan cara hidup, kemudian dikarenakan perbedaan-perbedaan ini beberapa kelompok merasa bahwa kelompok atau rasnya lebih baik dari pada yang lainnya, maka terjadilah sebuah diskriminasi. Salah satu diskriminasi yang menjadi masalah internasional adalah diskriminasi ras. Diskriminasi ini mencuat sekitar tahun 1950an pada saat para kulit hitam sangat dipinggirkan oleh bangsa kulit putih.
Ada dua hukum dalam hukum internasional yang mengatur masalah hak asasi manusia ini. Yang pertama adalah hukum pakta, dan kemudian yang kedua adalah hukum kebiasaan (adat). Dalam hal ini peran PBB untuk membahas isu HAM, negosisasi standar baru HAM, memantau pemenuhan standar. Tetapi, di balik peran PBB yang luar biasa dalam menangani isu HAM ini ada beberapa keterbatasan PBB, diantaranya; kebijakan bersifat tidak memaksa, sumber yang terbatas, tidak efektif.
Konvensi tentang  penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial diterima PBB pada tahun 1965 dan berlaku efektif pada tahun 1969. CERD terdiri dari pasal-pasal yang mengatur tentang didkriminasi ras ini sendiri. Negara-negara yang meratifikasi CERD ini mempunyai tugas yang harus dijalankan diantaranya adalah pelaporan pada komite PBB, tindakan legislatif, implementasi praktis, memberikan pendidikan dan informasi kepada masyarakat luas. CERD mempunyai komite yang terdiri dari 18 ahli independen.

TUGAS REVIEW  CERD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar