Kamis, 24 Maret 2011

ICERD dan hambatannya

Aulia Noor. 09/285216/SP/23694

International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination

International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination meruapakan sebuah konvensi internasional yang terfokus membahas isu tentang penghapusan diskriminasi rasial yang dibentuk pada tanggal 21 desember 1965. Konvensi ini setuju untuk membentuk suatu badan yang bertugas mengawasi jalannya implementasi ICERD, karea itu dibentuklah Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) yang terdiri dari 18 ahli independen. Komite ini memeriksa laporan yang disampaikan oleh negara-negara mengenai implementasi ICERD di negara mereka. Negara-negara yang telah meratifikasi konvensi ini wajib menyampaikan laporan setiap dua tahun sehingga pengawasan terhadap hasil keputusan konvensi tersebut dapat berjalan efektif. Selain itu, komite juga melakukan pemantauan dengan tiga mekanisme lain yaitu peringatan dini jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, pemeriksaan keluhan-keluhan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan dan keluhan yang diajukan oleh individu.
Penghapusan diskriminasi rasial di dunia merupaka suatu tindakan yang memang seharusnya dilakukan. Perlakuan yang sama terhadap seluruh manusia tanpa memandang ras merupakan suatu tindakan yang sangat sesuai dengan penegakan hak asasi manusia. Adanya konvensi ini merupakan suatu pembuktian bahwa diskriminasi terhadap suatu ras merupakan hal yang sudah tidak bisa diterima lagi dalam masyarakat internasional sehingga penting bagi seluruh pemerintahan untuk menjalankan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh ICERD.
Namun penghapusan diskriminasi rasial merupakan hal yang tidak selalu mudah untuk dijalankan. Budaya diskriminasi yang dapat dilihat dengan adanya perbudakan dan adanya dominasi suatu ras terhadap suatu badan atau pemerintahan merupakan hal yang sulit untuk dihapuskan karena beberapa elemen masyarakat sudah terbiasa dan merasa nyaman dengan situasi yang sudah ada. Hambatan lainnya adalah adanya hukum di beberapa negara yang masih menerapkan sistem diskriminasi terhadap ras-ras atau suku tertentu yang kemudian bertentangan dengan hasil keputusan ICERD. Hambatan berikutnya adalah adanya stigma yang telah tertanam dalam masyarakat terhadap suatu ras yang pada akhirnya dapat menimbulkan sikap diskriminatif terhadap ras tersebut.
Adanya keputusan ICERD merupakan landasan bagi penghapusan berbagai tindak diskriminatif yang ada di dunia. Pemerintah dapat menggunakan hal ini sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan. Masyarakat seharusnya dapat mendorong penghapusan budaya-budaya diskriminatif yang tidak sesuai dengan memahami keputusan yang dihasilkan ICERD sehingga tidak ada tindakan diskriminatif terhadap ras tertentu demi mencapai dunia yang damai dan nyaman dimana semua ras memiliki derajat yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar