Kamis, 17 Maret 2011

Kisah ICERD dan Hubungannya Dengan Masalah rasial di dunia


Gigih Agung Bagaskara
10/304770/SP/24319
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination atau ICERD merupakan konvensi yang dibuat oleh PBB. ICERD ini dibuat dan pertama kali ditanda tangani pada tanggal 21 Desember 1965 di New York, Amerika Serikat. Namun  ICERD mulai efektif berlaku pada tanggal 4 Januari 1969. ICERD ini merupakan instrumen generasi kedua yang membicarakan masalah hak asasi manusia. Dalam konvensi ini, negara-negara yang bergabung diajak untuk berjuang menghapuskan diskriminasi yang berdasarkan rasial. ICERD ini juga member pendidikan pada negara anggota tentang keberagaman ras di dunia ini. Konvensi ini diawasi oleh bagian yang bernama Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD).
ICERD ini dibuat karena banyak terjadi konflik mengerikan yang berakar pada ras yang berbeda-beda. Ras-ras yang merasa superior dari ras lainnya berusaha mengusir bahkan memusnahkan ras-ras lainnya yang dianggap rendah dan tidak pantas untuk hidup. Seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1960-an dimana orang-orang ras negro yang berkulit hitam dilecehkan dan disiksa oleh ras-ras kulit putih. Orang-orang kulit hitam ini dianggap hewan rendahan. Mereka dilarang merasakan hak yang sama seperti yang didapat kulit putih. Misalnya saja restoran, kamar mandi, rumah, dan lain lain yang dipisah antara kulit hitam dan kulit putih. Lalu orang-orang kulit hitam ini juga disiksa dengan kejam dan tidak manusiawi. Hal ini juga terjadi di negara-negara Afrika seperti di Afrika Selatan misalnya dengan politik Apartheidnya.
Menurut saya ICERD ini cukup baik dari segi isi, sasaran, tujuan dimana dijelaskan dengan detil segala sesuatu tentang diskriminasi berdasarkan ras. Dalam konvensi ini berisi dua puluh lima artikel yang dibagi dalam tiga bagian. Bagian pertama yaitu artikel satu sampai dengan tujuh berisi tentang pengajakan negara-negara anggota untuk menghapuskan diskriminasi rasial dari negara-negaranya dan mempromosikan pengertian dari berbagai ras di dunia. Negara diajak untuk tidak melakukan diskriminasi berdasarkan ras, tidak membantu segala macam hal yang berhubungan dengan masalah perbedaan rasial, dan melarang segala macam bentuk diskriminasi ras di daerah kekuasaan mereka. Negara-negara juga harus mengecek kembali hukum dan kebijakannya apakah terdapat hal-hal yang berhubungan dengan masalah rasial atau tidak.
Sementara bagian kedua yaitu artikel delapan dampai enam belas berisi tentang berbagai macam laporan dan pengawasan yang berkaitan dalam konvensi tersebut dan cara-cara pelaksanaannya. Sementara pada bagian ketiga berisi ratifikasi yang sudah dilakukan negara-negara dan amandemen dalam konvensi.
Isi dalam ICERD ini sudah komplit berisi segala sesuatu tentang diskriminasi ras. Jadi segala macam pihak baik individu, kelompok, atau negara yang merasa di diskriminasi berdasarkan ras bisa melapor ke ICERD ini. Sekarang yang perlu dilakukan yaitu perlunya promosi, informasi, dan penyuluhan yang lebih besar lagi. Hal ini berkaitan dengan kurangnya informasi yang jelas tentang adanya ICERD ini. Mungkin banyak pihak yang belum tahu keberadaan ICERD ini sehingga ketika mereka merasa rasnya di beda-bedakan, mereka tidak bisa memperjuangkan haknya dengan melapor ke ICERD atau badan yang berwenang lainnya karena mereka tidak tahu ada badan semacam ini atau justru mereka malas dan takut melapor. Dari masalah semacam inilah yang perlu dilakukan ICERD dan badan yang dibawahinya untuk memberikan pengertian ke semua pihak bahwa dengan melapor ke ICERD akan mendapatkan banyak keuntungan.
Lalu bagaimana efektifitas dari ICERD ini sendiri? Dalam perkembangannya setelah ICERD dibuat dan berlaku tetap saja terjadi masalah-masalah dan konflik-konflik ras di berbagai belahan dunia. Hal ini berkaitan dari ICERD yang bersifat tidak mengikat. Artinya negara-negara tidak wajib meratifikasi dan melaksanakan tiap-tiap pasal yang tercantum dan negara-negara boleh meratifikasi beberapa pasal yang dianggap sesuai dengan negara tersebut. Kemudian masalah lain yaitu banyak negara yang tidak melapor dengan lengkap bagaimana perkembangan masalah ras tersebut, bahkan ada juga yang tidak melapor sama sekali. Misalnya pada tahun 2008 terdapat dua puluh negara anggota yang tidak melapor selama lebih dari sepuluh tahun, dan tiga puluh negara anggota tidak melapor dalam waktu lima tahun. Sierra leone misalnya tidak pernah melapor lagi sejak tahun 1976. Kemudian Liberia dan Santa Lucia tidak melapor juga. Mungkin juga karena hal inilah masih terjadi masalah rasial dan sebagian besar terjadi di Afrika dimana banyak negaranya tidak pernah melapor lagi.
Kesimpulannya yaitu perlu dibuat lagi konvensi yang berisi tentang masalah rasial yang sifatnya mengikat negara-negara anggota dan setiap pasal yang penting harus dilaksanakan oleh negara-negara anggota tersebut. Namun hal ini juga sulit dilakukan karena sampai saat ini belum ada badan atau organisasi yang memiliki cukup kekuatan dan wewenang untuk menundukkan negara-negara khususnya negara besar untuk wajib melakasanakan pasal-pasal yang berkaitan dengan masalah rasial. Kemudian terjadi dilemma yaitu jika diadakan konvensi yang bersifat wajib dan mengikat justru melanggar hak asasi negara dan bagiannya untuk bebas memilik sesuai keinginannya. Namun menurut saya perlu adanya sedikit pengorbanan untuk menyelamatkan yang banyak. Perlu mengorbankan hak-hak negara untuk memperjuangkan hak-hak warga dunia dari diskriminasi rasial. Bukankah negara dibuat untuk melayani warganya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar