Kamis, 17 Maret 2011

Sekilas Isi ICERD

HERLAMBANG ADITYA DEWA
10/299538/SP/24163

International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) muncul karena maraknya kasus - kasus diskriminasi di banyak negara seperti kasus pembantaian di Serbia. ICERD ini dibuat untuk mempertegas maksud dari UDHR (Universal Declaration of Human Rights) bahwa seluruh manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak yang sama dan setara. Sementara diskriminasi bisa diartikan membedakan hak dan martabat yang diterima oleh seseorang.

Isi ICERD dengan tegas menentang adanya diskriminasi dalam bentuk apapun dan dalam segi apapun,baik dalam ras, warna, bangsa, ataupun etnis yang bertujuan melanggar kebebasan di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, atau aspek lain dalam kehidupan seseorang. Dalam ICERD ini dimuat beberapa kewajiban negara-negara peserta yang harus ditaati seperti menghapuskan segala macam peraturan yang diskriminatif dalam negaranya, dan juga harus menindak pihak-pihak yang masih melakukan diskriminasi di dalam negaranya seperti organisasi-organisasi yang masih berbasis teori-teori superioritas akan suatu ras, etnis tertentu.

ICERD juga berisi tentang hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi tanpa adanya diskriminasi, seperti hak mendapatkan perlakuan yang sama, hak untuk mendapatkan proteksi dari negara, hak politik, serta hak sipil lain, bahkan sampai hak-hak yang mendetil pun juga ikut diatur seperti hak untuk memasuki tempat publik manapun.

Namun ICERD ini tidak hanya membahas tentang kewajiban dari negara peserta dan hak dari masyarakat saja dan kemudian lepas tangan tanpa adanya tindak lanjut setelah itu. ICERD ini juga membahas tentang tata cara pengawasan agar benar-benar tidak terjadi lagi diskriminasi di negara-negara peserta. Salah satunya dengan cara membentuk Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) yang bertugas mengawasi pelaksanaan konvensi ini di negara-negara peserta.

Tampaknya masalah diskriminasi rasial ini merupakan masalah yang cukup mendapat perhatian serius dari negara-negara di dunia. Terbukti dengan adanya 184 negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Oleh karena itu, dengan banyaknya jumlah negara yang meratifikasi tersebut, jumlah diskriminasi rasial di dunia dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar