Rabu, 16 Maret 2011

DIS-KRIMINA(L)SI RASIAL

Ornitha Ugahari Dwita
10/298835/SP/23999

Masalah peradilan mengenai hak asasi manusia dalam konteks domestic dan internasional salah satunya telah diatur dalam “international convention of the elimination of all racial discrimination” atau CERD. Dalam konvensi yang memiliki beberapa pasal ini, menjelaskan secara rinci hal-hal apa saja yang menjadi kewajiban dan solusi suatu negara dalam memerangi berbagai bentuk diskriminasi. Jika dilihat dari definisi diskriminasi rasial itu sendiri, saya mendapat kesimpulan bahwa segala macam pembedaan, pengecualian, pembatasan sampai pengutamaan seseorang menurut ras, warna kulit, keturunan dan suku bangsa adalah suatu tindakan kriminal yang dapat merugikan kehidupan masyarakat dalam segala aspek kehidupan.
Sudah tentu negara memiliki peran yang berkaitan dengan diskriminasi seperti ini, pasal 2 dalam konvensi ini juga menjelaskan apa saja yang menjadi kewajiban negara. Seharusnya pemerintah bisa lebih bijaksana dalam mengambil tindakan serta kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan hal ini. Sebisa mungkin pemerintah merombak atau bahkan menghapus kebijakan-kebijakan yang sifatnya mendiskriminasi orang perorangan atau kelompok. Pemerintah juga seharusnya menyediakan fasilitas dalam rangka pencapaian hak-hak yang tidak diskriminatif dan sama bagi setiap orang. Penyediaan fasilitas tersebut meliputi hak-hak politik, sipil, sosial-ekonomi-budaya, kemudian bisa diawali dengan memberikan pelayanan hukum yang sama bagi setiap orang, dan menciptakan rasa nyaman bagi setiap masyarakat.
Keterbatasan yang dimiliki negara dan pemerintah menjadi batu sandungan dalam mengatasi permasalahan HAM dan diskiriminasi yang ada. Sehingga dalam mengatasi permasalahan HAM ini masih belum bisa maksimal. Beberapa contoh nya seperti hukuman mati yang dilakukan di Austria bagi orang-orang yang melakukan tindakan criminal dan perang saudara yang sempat terjadi di Amerika pada tahun 2001. Mungkin disatu sisi, hukuman yang diberikan sebanding dengan tindakan criminal yang dilakukan. Namun disisi lain, hal tersebut menjadi suatu tindakan diskriminatif dan melanggar HAM. Dalam pasal 6 konvensi ini, juga dijelaskan mengenai solusi hukum dari tindakan diskriminasi rasial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar