Kamis, 17 Maret 2011

ICERD At A Glance & Perkembangan Kehidupan Manusia


Reza Laksmana N. - 10/299127/SP/24062
 Di beberapa dekade yang lalu negara-negara di dunia dihadapkan kepada permasalahan diskriminasi yang tak kunjung usai. Nazi, politik apartheid, konflik antar suku di Afrika, dll menimbulkan suatu kesenjangan sosial yang hanya membawakan kesengsaraan kepada golongan yang menjadi sasaran atau korban. Padahal seperti yang kita ketahui, kita semua lahir sama-sama menjadi manusia (yang memiliki derajat yang sama), tak sepantasnyalah kita diperlakukan tidak adil hanya karena kita memiliki warna kulit yang berbeda ataupun perbedaan-perbedaan fisik lainnya yang kita miliki. Oleh karena adanya dasar pemikiran itulah, ICERD lahir.
ICERD (International International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) merupakan konvensi yang dilakukan oleh PBB pada tahun 1965 yang tertuang dalam 25 pasal dengan maksud untuk mengurangi dan berupaya untuk menghapus segala bentuk tindakan yang mengandung diskriminasi rasial, bangsa, etnis, dan warna kulit. Dalam berupaya untuk mencapai tujuannya tersebut, ICERD menggunakan negara perserta sebagai media yang berkewajiban untuk melaksanakan atau mengimplementasikan kegiatan-kegiatan apa saja yang sudah disetujui bersama pada konvensi tersebut. Negara disini berkewajiban untuk sebisa mungkin menghindari segala bentuk penindasan atau diskriminasi yang terjadi di kehidupan berbangsa dan bernegaranya.
            Secara substantif pasal-pasal yang terdapat di dalam ICERD mencakup definisi, contoh-contoh tindakan, dan juga upaya yang dapat dilakukan oleh setiap pemerintah di negara perserta dalam menindak aktivitas diskriminatif. Di dalam pasal satu kita akan dihadapkan kepada definisi diskriminasi rasial yang dapat diambil garis besarnya bahwa segala bentuk pembedaan, pengasingan, pembatasan hak yang berdasarkan atas ras, warna kulit, etnis, dan bangsa dalam segala aspek kehidupan merupakan suatu hal diskriminatif yang harus dihapuskan, adapun tindakan-tindakan khusus yang dilakukan oleh pemerintah diperbolehkan asalkan tidak bertujuan untuk membeda-bedakan dan bersifat sementara.
Pada dasarnya, manusia memang dilahirkan berbeda satu dengan yang lainnya serta manusia pada dasarnya dilahirkan sama satu dengan yang lainnya, sehingga tidak alasan untuk siapapun dapat membatasi dan membeda-bedakan suatu kelompok masyarakat tertentu dalam menjalani kehidupannya, baik dalam aspek politik, ekonomi, dan lain-lain.
            Beranjak ke pasal kedua, keempat, dan keenam, disana tertuang apa saja tindakan yang dapat dilakukan pemerintah terkait dengan praktik tersebut yaitu menghindari, mengevaluasi, serta mengamandemen kebijakan-kebijakan yang mengandung unsur diskriminatif, membuat undang-undang yang melarang kegiatan diskriminatif yang dilakukan oleh kelompok dengan cara menghasut, melakukan propaganda, serta kekerasan kepada golongan yang lainnya, memberikan tindakan khusus untuk melindungi kelompok tidak beruntung, dan juga memberikan solusi hukum sebagai solusinya. Selain upaya-upaya yang sudah disebutkan, pada pasal 7, pemerintah juga dapat secara langsung memberikan pesan ke masyarakat melalui edukasi serta peran teknologi informasi supaya rakyat dapat lebih tersadar dan terbuka mengenai permasalahan diskriminasi ini.
            Dewasa ini, negara-negara di dunia terutama negara-negara yang telah meratifikasi ICERD, setidaknya sudah lebih melek mengenai permasalahan diskriminasi ini, walaupun tak ayal masih banyak sekali praktik-praktik yang melanggar asas keadilan. Masalah-masalah modern yang dihadapi seperti masalah multikulturalisme membuat negara seperti Indonesia harus berhati-hati dalam memberi, menanggapi, serta melindungi rakyatnya dari diskriminasi. Tentunya juga, masyarakat dunia yang terus berkembang membuat permasalahan semakin kompleks yang membutuhkan upaya-upaya baru untuk diselesaikan secara bersama-sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar