Kamis, 17 Maret 2011

International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination

Ramadhiani Sucita Ramli
10/296928/SP/23893
Pengantar Studi HAM
                         


            Sejak dahulu diskriminasi rasial telah menjadi isu utama penyebab konflik dan peperangan. Didasari atas rasa perdamaian dan kesadaran bahwa setiap manusia memiliki derajat dan hak yang sama, maka segala bentuk diskriminasi harus dihapuskan. Seperti yang tercantum didalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia bahwa semua manusia itu sederajat serta memiliki hak dan martabat yang sama tanpa membeda-bedakan ras, etnis, warna kulit maupun negara, maka pada tanggal 21 Desember 1965 Majelis Umum PBB mengadakan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) dan baru berlaku efektif pada tahun 1969. Dengan adanya konvensi ini diharapkan perbedaan ras dapat dikesampingkan dan tumbuh rasa toleransi antar manusia sehingga terciptalah perdamaian. Untuk menerima ide persamaan pada awalnya memang tidak mudah. Harus ada komitmen yang kuat dari setiap negara serta masyarakatnya agar penghapusan diskriminasi dapat ter-realisasikan. Untuk memastikan bahwa implementasi konvensi ini tidak menyimpang maka dibentuklah sebuah komite khusus yang disebut dengan Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD)

ICERD menjadi instrumen hukum tentang Hak Asasi Manusia yang banyak menjadi landasan hukum setiap negara untuk melindungi HAM warga negaranya. Tiap negara bertanggung jawab untuk melindungi hak tiap warga negaranya atas persamaan derajat di mata hukum, hak politik, hak sipil, hak ekonomi, serta hak sosial dan budaya. Indonesia menjadi salah satu negara yang telah meratifikasi ICERD. Ini dapat dilihat dengan adanya UU no.29 tahun 1999. Namun dalam implementasinya pemerintah masih belum bisa menjamin bahwa diskriminasi rasial dapat dihapuskan di Indonesia. Dibuktikan dengan masih banyak konflik yang terjadi di Indonesia berbasis SARA.  Indonesia memang merupakan negara dengan penduduk yang heterogen sehingga rentan sekali terhadap masalah diskriminasi. Peningkatan pendidikan dan sosialisasi mengenai HAM juga harus dilakukan untuk menumbuhkan jiwa anti diskriminasi di antara masyarakat Indonesia. Pemerintah juga harus memberikan sanksi yang tegas bagi tindakan diskriminasi dalam bentuk apapun karena bagaimanapun juga ciri khas Indonesia adalah dari keaneka-ragaman suku maupun budayanya, oleh karena itu keharmonisan dan toleransi antar masyarakat haruslah dijaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar