Kamis, 17 Maret 2011

Diskriminasi Rasial dan ICERD

Syifa Nisrina
10/296890/SP/23889

Masalah diskriminasi rasial saat ini menjadi isu penting di dunia internasional. masalah ini telah lama ada hingga kemudian lahirlah kovenan internasional tentang penghapusan segala macam bentuk diskriminasi atas manusia di manapun, karena pada dasarnya semua manusia memiliki derajat yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, tanpa perbedaan apa pun, baik ras maupun etnis. Meskipun PBB sudah memberlakukan DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia) dan perjanjian-perjanjian internasional lainnya mengenai Hak Asasi Manusia, namun persoalan diskriminasi rasial masih tetap terjadi di beberapa negara. Karena adanya masalah diskriminasi rasial ini kemudian diadakanlah konvensi internasional pada tahun 1965, yaitu ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) yang bertujuan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi rasial. Lahirnya konvensi ini merupakan hasil dari komitmen terhadap ide persamaan manusia. Tidaklah mudah untuk menerima ide persamaan tersebut. Konvensi ini diterima oleh Majelis Umum PBB pada 21 Desember 1965, dan mulai berlaku efektif pada 4 Januari 1969. Sebenarnya sebelumnya telah ada Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, namun fondasi hukumnya belum terlalu kuat. Oleh karena itu kemudian muncullah ICERD ini.

Menurut ICERD definisi diskriminasi rasial adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan, berdasarkan pada Ras, warna kulit, keturunan, kebangsaan atau suku bangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak. Dari konvensi ini kemudian dibentuklah CERD (The Committee on the Elimination of Racial Discrimination ) yang bertugas memantau pelaksanaan ICERD. Hingga bulan juni tahun 2000, pesertanya telah mencapai 156 negara. Negara yang telah meratifikasi ICERD mempunyai kewajiban untuk menghindari segala bentuk tindakan atau kebijakan yang diskriminatif; mengkaji ulang dan mencabut hukum-hukum yang bersifat diskriminatif; melarang diskriminasi rasial yang dilakukan oleh orang, kelompok atau organisasi; mengambil tindakan-tindakan khusus untuk mengembangkan dan melindungi kelompok-kelompok yang tidak beruntung; serta memberikan laporan implementasinya secara berkala.

Indonesia juga telah meratifikasi ICERD pada tahun 1999, namun hingga saat ini masalah diskriminasi rasial masih sering terjadi di Indonesia. Sebagai bangsa yang terdiri dari masyarakat yang majemuk, Indonesia sangat rentan terhadap masalah diskriminasi rasial ini, masih sering terjadi konflik yang berbau SARA. Diskriminasi yang kerap kali terjadi adalah diskriminasi terhadap eksistensi golongan ras dan etnis yang beraneka ragam di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar