Kamis, 17 Maret 2011

ICERD = PERSAMAAN


 DIMAS FAUZI
10/299/695/SP/24197

ICERD merupakan sebuah konvensi internasional yang membahas mengenai penghapusan dengan segera segala bentuk diskriminasi rasial dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 4 Januari 1949. Prinsip dasar ICERD adalah persamaan, dengan kata lain setiap orang lahir dengan derajat yang sama. Pelaksanaan ICERD ini harus dijamin oleh setiap negara yang meratifikasinya melalui hukum dan peraturan yang dibuat berkenaan dengan implementasi di negaranya. ICERD terinspirasi oleh beberapa konvensi pendahulu seperti konvensi anti diskriminasi pada buruh (1958) dan konvensi anti diskriminasi dalam pendidikan (1960). Sehingga ICERD ini lebih lebih seperti gabungan dari konvensi-konvensi tersebut dengan cakupan yang lebih menyeluruh dan kompleks.
            Konvensi ini memiliki tiga bagian terpisah, dimana bagian satu berisi hak-hak yang dilindungi konvensi ini, bagian dua berisi teknis penjaminan pelaksanaan deklarasi ini (melalui komite), dan bagian terakhir menjelaskan mengenai teknis penandatanganan dan ratifikasi deklarasi ini. Total pasal yang tercantum dalam konvensi ini ada 25 yang keseluruhannya saling berkesinambungan guna mencapai tujuan konvensi ini. ICERD menjamin diperolehnya semua hak yang dimiliki manusia, seperti hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya tanpa adanya diskriminasi rasial.
            ICERD merupakan sebuah langkah konkret yang menuju ke arah penjaminan HAM di dunia. Seperti yang kita ketahui, banyak kasus diskriminasi rasial terjadi di dunia seperti diskriminasi terhadap ras negro di Amerika dan pendatang Australia yang menggeser posisi penduduk asli Australisa Suku Aborigin. Melihat kedua pelanggaran tersebut, ICERD sepertinya dapat memberikan angin kebebasan bagi semua manusia dengan segala jenis ras, warna kulit, dan darimanapun asalnya. Pelaksanaan ICERD dijamin oleh tiap negara yang meratifikasinya, dan implementasi di negara tersebut diawasi oleh sebuah komite khusus yang disebut sebagai CERD (Comittee on the Elimination of all forms of Racial Discrimination). Dan dengan adanya CERD tersebut, saya rasa pelaksanaan ICERD dapat lebih terjamin dan diskriminasi rasial dapat benar-benar dihapuskan. Namun kiranya upaya-upaya penghilangan trauma dan luka batin akibat diskriminasi rasial juga perlu dilakukan. Banyak diantara anak-anak negro di Amerika yang merasa malu terhadap ras mereka. Hal ini terungkap ketika film dokumenter yang berjudul “A Girl Like Me” yang ditayangkan di sebuah acara Oprah Winfrey. Film tersebut mengungkapkan bahwa anak negro di Amerika merasa malu ketika mereka ditanyai boeka yang mirip dengan ras mereka (Negro). Hal ini menujukkan bahwa diskriminasi rasial yang pernah terjadi dulu masih meninggalkan bekas pada generasi baru. Oleh karena itulah, tindakan rehabilitasi psikologis perlu dilakukan guna mengembalikan kepercayaan diri para korban diskriminasi rasial.
            Secara keseluruhan, peaksanaan ICERD sudah berjalan cukup efektif mengingat jumlah negara yang meratifikasinnya semakin bertambah. Indonesia yang meratifikasi ICERD pada tahun 1999 juga telah mengimplementasikan ICERD dengan cukup baik, hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya sentimen berlebih terhadap etnis Cina di Indonesia seperti yang terjadi pasca pemberontakan G-30 S/PKI dan reformasi. Amerika dan Australia merupakan contoh lain dari negara yang telah menghapuskan diskriminasi rasial di negaranya. Amerika telah menghargai hak ras negro di negaranya dengan dihapuskannya politik Apartheid dan Australia telah meminta maaf atas perilakunya terhadap suku asli Australia, suku Aborigin. Diharapkan dengan pelaksanaan ICERD dengan baik di tiap negara diskriminasi rasial tidak lagi ada dan perdamaian nasional, regional, dan Internasional dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar