Kamis, 17 Maret 2011

CERD: Awal Positif dari Penegakan HAM di Dunia

Bara Ekiyama Brahmantika
10/297296/SP/23964

ICERD yang mana singkatan dari International Convention on Elimination of All Forms of Racial Discrimination adalah sebuah konvensi internasional yang menyepakati tentang permasalahan diskriminasi ras, yang jauh sebelum abad ke-20an. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh 174 negara, dan diratifikasi oleh 85 negara, Indonesia termasuk salah satu negara yeng meratifikasi perjanjian ini pada tahun 2000. Perjanjianyang memuat 25 pasal dan dibagi menjadi 3 bagian ini dilaksanakan dibawah pengawasan Committee on the Elimination of Racial Discrimination.
CERD Secara garis besar menjelaskan dengan lebih terperinci apa yang terkandung pada Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pasal 7 dan pasal 23 ayat ii, dimana dalam CERD, dibahas tentang masalah diskriminasi ras, definisinya, bagaimana mencegah diskriminai, dan bagaimana mengimplemetasikan kebijakan anti-rasisme dalam kehidupan bernegara.
Apabila mengacu pada CERD, maka definisi dari diskriminasi rasial adalah suatu tindakan yang menggolongkan, memprioritaskan, dan membatasi yang di dasarkan pada ras, warna kulit, bangsa, negara, dan etnis, yang mana tindakan itu menyalahi prinsip-prinsip dasar hak asasi kemanusiaan dalam segala bidang. Berdasarkan CERD negara memiliki peran sebagai implementor CERD kedalam hukum nasional, untuk mencegah kejahatan-kejahatan yang bersifat rasial.
CERD ini sendiri dibagi menjadi beberapa bagian, bagian pertama yaitu yang menyangkut denga peran negara, dan kewajiban negara pertifikasi konvensi ini untuk menerapkan hukum-hukum nasional yang mencegah adanya diskiriminasi rasial. Ini semua tertuang pada pasal 1-7.
Bagian kedua dari CERD yaitu pasal 8 sampai dengan pasal 16, menjabarkan tentang kewajiban komite CERD itu sendiri, yang mana dijelaskan peran, prosedur pemilihan, masa jabatan, dan prosedur perekomendasian kepada negara-negara peratifikasi CERD, serta kewajiban CERD untuk melapor pada majelis umum PBB
Bagian ketiga dari CERD membicarakan tentang hal-hal lain, dan ketentuan tambahan di dalam konvensi, yang mengenai ratifikasi, dan penyelesaikan konflik antar nggota mengenai konvensi CERD itu sendiri, ini semua di atur dalam pasal 17 sampai pasal ke 25
Namun, dalam praktiknya, CERD sendiri masihlah kurang mengikat dan effisien. Walaupun telah banyak negara yang meratifikasi perjanjian tersebut, dan mengimplementasikannya dalam hukum nasional, namun banyak dari negara tersebut yang melaporkan perkembangannya secara rutin kepada komite CERD, sehingga tidak bisa dipantau perkembangannya secara kontinu di negara tersebut.
Terlepas dari kurangnya konsistensi negara-ngra tersebut, tetap saja CERD merupakan suatu hal permulaan yang sangatlah positif dalam memerangi diskriminasi, rasisme, dan menjujung tinggi HAM yang dimiliki oleh setiap individu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar