Rabu, 16 Maret 2011

Mengenal CERD

Nurul Wakhidah
10/296336/SP/23827


CERD, Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination atau yang lebih dikenal dengan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial diterima PBB pada 21 Desember 1965 dan mulai berlaku efektif pada tahun 4 Januari 1969. Pada juni tahun 2000 mempunyai 156 negara anggota. Sebelum lahirnya konvensi ini pada tanggal 20 November 1963 negara-negara anggota PBB telah membuat sebuah deklarasi yaitu United Nations Declaration on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial). Namun deklarasi tersebut kurang ditaati karena hanya bersifat politis dan tidak mengikat secara hukum.

Konvensi ini terdiri dari 25 pasal dengan satu klausul tambahan. Bagian I (pasal 1-7) , Bagian II (pasal 8-16), Bagian III (pasal 17-25). Di bagian I tepatnya pasal I ayat 1 menjelaskan tentang definisi diskriminasi rasial. Bahwa diskriminasi rasial adalah "Setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pilihan yang didasarkan pada suku bangsa, warna kulit, keturunan atau asal bangsa atau suku yang mempunyai tujuan atau pengaruh menghilangkan atau merusak pengakuan, kesenangan atau pelaksanaan pada dasar persamaan, hak-hak asasi manusia dan kebebasan yang hakiki dalam politik, ekonomi, sosial, budaya atau sesuatu bidang kehidupan masyarakat". Pada dasarnya konvensi ini secara umum merupakan penggambaran definisi istilah, ruang lingkup, affirmatif action, usaha menghapuskan tindakan atau perbuatan yang diskriminatif rasial secara vertikal maupun horizontal, hak-hak yang diatur dan jaminan dari negara serta upaya perlawanan terhadap ideologi rasialisme.

Indonesia sendiri meratifikasinya pada tahun 1999 dan membuat UU No. 29 tahun 1999. Pemerintah Indonesia mendasarkan pemikiran pentingnya meratifikasi konvensi ini pada beberapa pemikiran bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat martabat manusia serta menjamin semua WNI mendapat perlakuan yang sama di muka hukum, Indonesia juga menghormati, menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam PBB serta DUHAM, dan konvensi ini tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar