Rabu, 16 Maret 2011

CERD : Aldo Marchiano's prespective

Nama : Aldo Marchiano Kaligis
NIM : 10/296934/SP/23895



International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD) diadopsi dan diratifikasi pada 21 Desember 1965. sebelumnya pada 20 November 1963, Deklarasi PBB terkait penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial telah dikeluarkan. Deklarasi ini ditandatangani oleh seluruh anggota PBB pada saat itu, yang memandang bahwa diskriminasi merupakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi, dan diperlukannya suatu kebijakan untuk menghapuskan diskriminasi dan membangkitkan pengertian antar umat manusia.
Tujuan awal dilahirkannya konvensi ini ialah untuk memberantas segala bentuk diskriminasi rasial yang sedang marak-maraknya terjadi pada masa itu. Konvensi ini juga bertujuan untuk mempromosikan dan mendorong lahirnya penghormatan universal terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi seluruh umat manusia tanpa membedakan ras, agama, jenis kelamin, dan bahasa yang digunakan.
Konvensi ini juga terinspirasi dari terlahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada 10 Desember 1948. DUHAM menyatakan bahwa semua manusia dilahirkan secara bebas dan sama dalam martabat dan hak. Tiap manusia juga berhak atas semua hak dan kebebasan di dalamnya tanpa pembedaan apapun, baik ras, agama, warna kulit, maupun asal-usul kebangsaan.
CERD sendiri terdiri atas tiga bagian di dalamnya, dimana tiap bagian memiliki artikel-artikel tersendiri dengan jumlah keseluruhan 25 artikel. Secara garis besar, hak-hak yang diatur dalam konvensi ini antara lain Hak-hak politik, hak-hak sipil, serta hak-hak ekonomi, sosial, budaya.
Pendeskripsian hak-hak politik, utamanya ditekankan pada hak-hak individu/warga negara untuk ikut serta dalam pemilihan untuk memberikan suara dan menjadi calon dalam pemilihan atas dasar hak pilih yang universal dan sama, untuk ikut serta dalam Pemerintahan dan juga dalam melaksanakan urusan-urusan Negara pada tingkat apa pun dan mempunyai akses yang sama ke pelayanan umum
Sementara hak sipil terdiri atas banyak artikel, contohnya adalah Hak atas kebebasan bergerak dan bertempat tinggal di dalam perbatasan Negara; Hak atas perkawinan dan memilih suami/istri; Hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan beragama; Hak atas kebebasan berpendapat dan mengutarakan pendapat; dan lain-lain.
Dalam pengaturan hak ekonomi, sosial, budaya, hal-hal yang ditekankan antara lain Hak-hak atas pekerjaan, pemilihan pekerjaan dengan bebas, syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan, perlindungan terhadap pengangguran, atas upah yang sama untuk pekerjaan yang sama, atas penggajian yang adil dan menguntungkan; Hak atas kesejahteraan umum, perawatan kesehatan, jaminan sosial dan pelayanan-pelayanan sosial; serta Hak untuk berpartisipasi yang sama dalam aktivitas-aktivitas kebudayaan.



Sumber :
http://www.komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2009/07/Deklarasi-Universal-HAM.pdf
http://www2.ohchr.org/english/bodies/cerd/
http://treaties.un.org/Pages/Treaties.aspx?id=4&subid=A&lang=en

Tidak ada komentar:

Posting Komentar