Kamis, 17 Maret 2011

CERD Sebagai Wujud Ketegasan PBB

Puteri Kurnia Rahmita
10/297144/SP/23933

CERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) merupakan sebuah konvensi sebagai tindak lanjut dari salah satu tujuan utama PBB: memberi kebebasan bagi seluruh manusia tanpa pembedaan berdasarkan jenis kelamin, bahasa, agama dan faktor lainnya, karena berdasarkan Universal Declaration of Human Rights semua manusia dilahirkan sama dalam hak dan kewajiban serta memiliki kebebasan.
Negara, memiliki peranan yang sangat penting dalam penegakan HAM. Negara anggota CERD diwajibkan untuk menghapuskan atau merevisi segala bentuk kebijakan sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, dan aspek lainnya yang mengarah pada bentuk diskriminasi rasial (termasuk budaya politik apartheid yang wajib dihapuskan). Negara juga diwajibkan mendukung berbagai bentuk gerakan yang melakukan usaha integrasi multirasial atau penghapusan diskriminasi rasial. Selain itu, negara wajib memberikan pendidikan tentang hubungan baik antarras dan antarnegara. HAM setiap warga negara wajib dijaga oleh negara tanpa ter-ganggu dengan adanya diskriminasi rasial.  Negara dipercaya sebagai entitas yang memiliki otoritas dan kekuasaan tertinggi terhadap bangsa-bangsa di bawah pemerintahannya,—yang disinyalir rentan akan diskriminasi antar bangsa/ras—sehingga diharapkan negara dapat me-laksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai negara anggota CERD.
Begitu pentingnya diskriminasi rasial, dibentuklah semacam komite di setiap negara yang harus memberi laporan tahunan pada PBB. Jika ada salah satu negara yang tidak berkontribusi aktif dalam upaya pencegahan diskriminasi rasial, PBB dapat membuat catatan khusus pada negara itu. Anggota komite dapat berkontribusi dalam pemilihan Sekretaris Jenderal PBB dan pelanggaran CERD ini oleh negara anggota dapat ditindaklanjuti oleh ICJ/ICC (Pengadilan Internasional). Hal ini memperlihatkan betapa PBB sebagai organisasi yang sangat menjunjung tinggi persamaan hak dan derajat manusia, mampu bertindak tegas dalam rangka penegakan HAM dan anti diskriminasi rasial. Pelanggaran atau pengabaian terhadap CERD ini ditindak tegas dan lebih lanjut dapat dikucilkan dalam pergaulan internasional. Diskriminasi rasial dalam beberapa kasus di masa lalu merupakan pemicu utama konflik bahkan peperangan. Karenanya pendidikan dan pengetahuan akan keberagaman budaya ras, bangsa dan lain-lain sangat diperlukan agar semua pihak—seluruh elemen masyarakat dengan diawasi negara—dapat bersama-sama menjaga perdamaian dunia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar