Kamis, 17 Maret 2011

Apa ya itu ICERD ?


International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination


International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD) merupakan upaya yang dilakukan oleh PBB untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hal ini mengurangi diskriminasi ras.
Di masa kontemporer konvensi ini merupakan suatu acuan yang menjadi landasan setiap negara/lembaga dalam mewujudkan pemenuhan HAM bagi setiap individu.
Konvensi ini memiliki tujuan untuk mengurangi diskriminasi ras dalam segala bentuk dan manifestasinya, mencegah dan melawan paham yang terdapat diskriminasi ras didalamnya dengan harapan terjalin toleransi yang baik antar ras dan membangun komunitas internasional yang menolak adanya diskriminasi ras.
Sedangkan hal yang mendasari dilaksanakannya konvensi ini sangat beragam, seperti piagam (Persatuan Bangsa-Bangsa) PBB, tujuan PBB untuk mencapai kesetaraan antarmanusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, kesepahaman bahwa semua manusia setara dibawah hukum serta bukti bahwa segala paham yang didasari oleh diskriminasi ras tidak tepat menjadi dasarnya.
Dasar dan tujuan konvensi ini terwujud dalam 25 artikel yang dibagi menjadi tiga bagian yang mencakup isi serta ketetapan yang harus dipatuhi.
Bagian pertama membahas soal pengertian CERD dan peran/upaya yang harus dilakukan setiap Negara dalam upaya mengurangi diskriminasi ras, seperti pencegahan adanya lembaga yang berbasiskan ras tertentu dan perlindungan serta pemenuhan hak bagi individu yang terdapat didalam suatu Negara.
Bagian kedua membahas mengenai badan/lembaga yang bertugas untuk mengatur, mengawasi serta mengakomodasi Negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Lembaga ini bernama Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) beranggotakan 18 ahli yang bertugas menangani dengan cara memberi pengawasan serta pengarahan terhadap pelaksanaan konvensi ini, komite ini bertemu dua tahun sekali di Jenewa untuk membahas isu diskriminasi ras, komite ini juga memiliki hak untuk member pandangan mengenai hak asasi manusia berdasarkan isu-isu yang ada kepada Sekretaris Jenderal PBB.
Bagian ketiga menjelaskan tentang sasaran atau siapa saja yang dapat meratifikasi konvensi ini. Negara atau lembaga yang memiliki kaitan dengan PBB diperbolehkan untuk meratifikasi konvensi ini.

Bisma Putra Sampurna
10/296280/SP/23823

Tidak ada komentar:

Posting Komentar