Kamis, 17 Maret 2011

CERD (Commitee of the Eliminating on Racial Discrimination)

ALBERT CHRISTIAN (10/300868/SP/24249)
Tugas Pengantar Studi HAM (A)

CERD (Committee on the Elimination of Racial Discrimination) Review

Berdirinya CERD diawali dengan berdirinya CEFRD (Convention on the Eliminating of all Forms of Racial Discrimination). CEFRD merupakan sebuah konvensi yang berada di bawah naungan PBB yang didirikan dan diratifikasi oleh “General Assembly” PBB tanggal 21 Desember 1965 dan mulai bekerja secara efektif pada tanggal 4 Januari 1969. Hingga pada November 2006, sejumlah 173 negara di dunia telah meratifikasinya.
Konvensi ini memiliki tujuan utama untuk menghilangkan diskriminasi sosial, utamanya berdasarkan perbedaan ras, dengan cara menghimbau negara- negara di dunia untuk mengubah ataupun mengamandemen hukum nasionalnya agar dapat memuat pasal- pasal yang telah diratifikasi yang terdapat dalam CEFRD. Harapan lain dari adanya CEFRD ini adalah untuk menghilangkan perilaku- perilaku penyimpangan sosial berdasarkan perbedaan ras lainnya, di mana hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itulah, sebagai tahap lanjut dari adanya konvensi ini, dibentuklah suatu komite yang bernama CERD (Committee on the Elimination of Racial Discrimination) yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan isi konvensi di negara- negara yang telah meratifikasinya. Komite ini terdiri dari 18 anggota yang tidak diragukan lagi kredibilitasnya dan diharapkan dalam kinerjanya dapat terbebas dari intervensi pihak- pihak tertentu. CERD dipandang sebagai langkah awal yang baik untuk mengurangi diskriminasi sosial (umumnya terkait dengan sentimen primordial) yang selalu terjadi sepanjang peradaban manusia. Ke- 25 Artikel (dibagi lagi ke dalam 3 bagian penting) dalam CEFRD merupakan hal yang paling esensial, di mana hal tersebut menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan diskriminasi ras. Apabila dikelompokkan secara garis besar, ketiga bagian isi dari CEFRD tersebut memiliki fokus terhadap hal yang berbeda: bagian I terfokus mengenai tindakan- tindakan yang termasuk dalam diskriminasi ras, bagian II terfokus mengenai mekanisme pemilihan dan cara kerja CERD, bagian III terfokus mengenai implementasi CEFRD oleh CERD di negara- negara yang telah meratifikasinya.  
CERD memiliki mekanisme pemilihan ke-18 anggota yang cukup adil. Ke-9 anggota (dari total 18) dipilih untuk masa kerja selama 4 tahun, dan diadakan pemilihan setiap dua tahun sekali untuk menjamin kualitas dan kontinuitas kinerja yang diharapkan. Komite ini memiliki beberapa fungsi pengawasan (monitoring) yang bisa disebutkan sebagai berikut: peringatan awal bencana (early- warning), pangkajian laporan negara perihal implementasi CEFRD, serta pengkajian laporan individu perihal implementasi CEFRD. Komite juga dapat mempublikasikan interpretasinya (dikenal dengan nama General Recommendations) pada isu- isu yang bersifat tematis dan menyelenggarakan diskusi-diskusi tematik. Untuk menjamin kinerja serta menyelesaikan isu- isu faktual, Komite bertemu sebanyak 2 kali (2 sesi) setiap tahun di Geneva, Swiss dan setiap sesi berlangsung selama kurang lebih 3 minggu.

Ad Maiorem Dei Gloriam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar