Jumat, 18 Maret 2011

Masalah Diskriminasi Rasial, ICERD dan CERD

Charen Emelda Dahlia
09/285593/SP/23701
Tugas Pengantar Studi HAM


CERD (Comitee on the Elimination of Racial Discrimination) atau Komite tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial adalah badan ahli independen yang memantau pelaksanaan dari ICERD (International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Sosial. Konvensi ini diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 21 Desember 1965 dan mulai efektif diberlakukan pada tanggal 4 Januari 1969. Konvensi ini dibuat untuk mengatasi tentang permasalahan diskriminasi ras yang sudah terjadi sejak sebelum abad ke-20. Diskriminasi ras itu seperti segala bentuk perbedaan, pengecualian, prngutamaan, atau pengutamaan berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak. Seperti yang kita ketahui diskriminasi ras sudah terjadi sejak lama. Di belahan bumi manapun banyak terjadi kasus mengenai diskriminasi ras. Seperti perbedaan antara kaya dan miskin, bangsa kulit hitam dan bangsa kulit putih, dan sebagainya. Untuk mengatasi masalah itulah konvensi dan komite tersebut didirikan.
CERD disini berkewajiban untuk memantau negara-negara yang tergabung dalam ICERD. Semua negara anggota wajib menyampaikan laporan berkala kepada CERD tentang bagaimana hak-hak yang sedang dilaksanakan. CERD memeriksa semua laporan dan masalah keprihatinan dan rekomendasinya kepada negara dalam bentuk penyimpulan pengamatan. Selain prosedur pelaporan, ICERD menetapkan tiga mekanisme lain melalui CERD, yaitu prosedur peringatan dini, pemeriksaan pengaduan antar negara dan pemeriksaan pengaduan individual. CERD mengadakan pertemuan di Jenewa dan biasanya memegang dua sesi per tahun. Secara umum CERD menjelaskan apa yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang berisikan suatu daftar hak-hak manusia, sebagai standar prestasi bersama bagi semua orang dan semua bangsa. DUHAM disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948, semenjak itu telah disetujui banyak instrumen tambahan yang berupa perjanjian-perjanjian internasioanal (seperti ICERD dan CERD) yang menurut hukum mengikat yang bersifat global maupun regional. Harapannya adalah perjanjian-perjanjian tersebut dapat menyelesaikan masalah HAM, diskriminasi ras, dan sebagainya agar hak-hak manusia dapat dijunjung tinggi terlepas dari siapa manusia itu, tidak ada yang membeda-bedakan. Namun pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak terjadi masalah diskriminasi ras. Contohnya saja di Indonesia masih banyak terjadi kasus diskriminasi ras yang berbau SARA ini disebabkan karena Indonesia merupakan negara yang majemuk yang terdiri dari banyaknya suku bangsa, adat istiadat serta agama yang berbeda-beda. Mereka yang terlalu fanatik dengan suku, adat istiadat dan agamanya sering kali memicu konflik antar masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar