Kamis, 17 Maret 2011

CERD Dalam Pengaturan Hak Asasi Manusia

Nadira Ma'rifa    08/265767/SP/22693

CERD (Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) adalah sebuah Konvensi yang dibentuk oleh PBB dalam rangka untuk mengeliminasi segala bentuk tindakan rasial yang ada di dunia. Setiap anggota yang meratifikasi konvensi ini diwajibkan untuk melindungi warganya dari setiap hal yang bersifat rasial.
Dalam pandangan Hukum Internasional, masalah diskriminasi rasial diatur dalam dua hukum, hukum Pakta dan juga hukum adat. Hukum pakta berbentu berupa konvensi internasional, sedangkan hukum adat lebih bersifat moral dan tidak tertulis. Dalam kehidupan manusia ada beberapa jenis-jenis Hak yang juga dibenarkan dalam Hukum Internasional. Yaitu hak moral, hak hukum, dan hak asasi manusia. Hak moral adalah hak yang dibenarkan atas dasar etika moral. Sedangkan hak hukum merupakan hak yang dimasukkan di dalam hukum nasional, dan hak asasi manusia adalah hak yang diakui dalam hukum internasional atas dasar consensus Internasional yang melekat pada manusia.
Dalam hal ini PBB juga banyak berperan dalam mencegah diskriminasi rasial. PBB berperan dalam memberikan wadah bagi LSM dan juga pemerintah untuk membahas masalah ini. Isu HAM muncul karena  adanya trauma yang muncul paska perang, karena ketika saat perang, banyak pelanggaran HAM yang terjadi dan mayoritas korban berasal dari negara dunia ketiga. HAM juga muncul karena pemerintah ingin melindungi rakyatnya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, CERD adalah kovenan dalam mencegah diskriminasi rasial. Dalam artikel 1 CERD diskriminas rasial adalah;
...any distinction, exclusion, restriction or preference based on race, colour, descent, or national or ethnic origin which has the purpose or effect of nullifying or impairing the recognition, enjoyment or exercise, on an equal footing, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural or any other field of public life
 Sedangkan artikel kedua CERD membahas masalah pencegahan diskriminasi rasial dan juga aturan-aturan yang harus disetujui oleh signatories, seperti
a.       Tidak mempraktekkan diskriminasi rasial di institusi public
b.      Tidak mendukung atau mensponsori tindakan rasial.
c.       Mengamandemen kebijakan lama yang mengarah pada diskriminasi rasial.
d.      Melarang berdirinya organisasi yang mengarah pada diskriminasi rasial dalam yurisdiksi mereka.
Selain CERD, ada juga kovenan lain yang mengatur masalah HAM yaitu:                          
a.       ICCPR
b.      ICESCR
c.       CEDAW
d.      CROC
e.       CAT
Indonesia, juga telah meratifikasi CERD pada 25 juni 1999. Tetapi dalam aplikasinya, masih banyak diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia. Yang baru saja terjadi adalah konflik dengan Jemaah Ahmadiyah dan juga penyegelan GKI Yasmin. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia belum maksimal dalam mencegah diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia. Masyarakat menjadi sewenang-wenang karena tidak ada ketegasan dalam menyelesaikan masalah diskrimainasi rasial. Apabila hal ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia akan terkena sangsi dari PBB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar