Rabu, 16 Maret 2011

Selayang Pandang CERD dan Perannya dalam Dunia Internasional

Hadza Min Fadhli Robby
10/298963/SP/24025


REVIEW
CONVENTION ON THE ELIMINATION OF RACIAL DISCRIMINATION


CERD, atau Konvensi Penghapusan Diskriminasi Ras, adalah sebuah perjanjian internasional yang menyepakati tentang permasalahan diskriminasi ras yang telah terjadi sejak sebelum abad ke-20. Konvensi ini, yang disepakati dan dijalankan secara efektif pada tanggal 4 Januari 1969 , telah ditandatangani setidaknya oleh 174 negara (dengan 85 negara diantaranya meratifikasi perjanjian tersebut). Pelaksanaan konvensi ini diobservasi oleh sebuah komite yakni Committee on the Elimination of Racial Discrimination yang hingga saat ini masih efektif beroperasi.
Pembuatan CERD ini dilatarbelakangi oleh gerakan dan semangat anti-diskriminasi yang pada saat itu sedang menggaung di seluruh penjuru dunia, terutama di Afrika dan Amerika. Dalam proses pembuatannya, CERD lebih banyak didukung oleh negara-negara Afrika yang memperjuangkan kesamaan hak tanpa melihat warna kulit dan juga oleh beberapa negara Arab yang memperjuangkan perlawanan atas pergerakan anti-semit. Secara prinsip, CERD merupakan turunan dari konvensi dan deklarasi yang sebelumnya pernah dibuat oleh PBB, yakni Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, ICPR (Konvensi Internasional untuk Hak Politik) dan ICESCR (Konvensi Internasional untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Sebagai sebuah konvensi yang bersifat turunan, maka CERD bersifat untuk menjelaskan secara lebih detail tentang diskriminasi rasial yang sebelumnya telah dimasukkan sebagai bagian dari Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dalam Pasal 7 dan Pasal 23 ayat ii. CERD sendiri mengandung sekitar 25 pasal yang secara garis besar membahas tentang permasalahan-permasalahan yang terkait tentang masalah diskriminasi rasial, yakni definisi tentang diskriminasi rasial, metode-metode pencegahan diskriminasi rasial, implementasi kebijakan anti-diskriminasi rasial ke dalam hukum negara dan pengaturan seputar hak-hak setiap individu untuk terhindar dari provokasi dan hinaan yang berdasar pada diskriminasi.
CERD mengartikan diskriminasi rasial sebagai sebuah tindakan untuk mengucilkan, membedakan, pembatasan, dan pengutamaan yang didasari oleh ras, warna kulit, bangsa dan etnis yang bertujuan atau berakibat tidak mengacuhkan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial dan politik. Selanjutnnya CERD menjelaskan bagaimana negara dapat berperan untuk mengimplementasikan CERD kedalam hukum nasional untuk mencegah tindakan-tindakan diskriminasi rasial dalam segala bentuk.
Dalam implementasinya, CERD ternyata tidak terlalu efektif. Beberapa bukti menunjukkan walaupun negara-negara telah meratifikasi CERD dan memasukkan pasal-pasal CERD kedalam hukum nasional mereka, namun negara-negara tersebut tidak melakukan pelaporan terhadap perkembangan implementasi CERD di negara mereka. Pada tahun 2008, 20 negara tercatat tidak melaporkan perkembangan CERD kepada Komite CERD selama hampir 10 tahun. Padahal, pelaporan CERD menjadi sangat penting untuk melihat komitmen negara penandatanganan dalam pelaksanaan CERD.
Namun, CERD menjadi sebuah titik penting awal yang hingga saat ini masih berguna untuk mencegah adanya tindakan-tindakan diskriminasi rasial dan diterima oleh seluruh masyarakat internasional sebagai sebuah upaya untuk menghormati Hak Asasi Manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar