Kamis, 17 Maret 2011

CERD dan HAM

Gemilang Haifa Khairinissa
10/299575/SP/24169

       “Diskriminasi rasial merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan, atau suku bangsa, yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian, atau pelaksanaan hak asasi manusia dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya, atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.”
Definisi diskriminasi rasial tersebut merupakan pasal pertama yang tercantum di dalam Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD). CERD merupakan suatu konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial yang mengacu pada Hak Asasi Manusia. CERD diterima serta masuk ke dalam hukum pakta PBB pada tahun 1965, dan mulai berlaku efektif pada tahun 1969. Namun Indonesia sendiri baru meratifikasinya pada tahun 1999.
Indonesia mempunyai alasan mengapa baru meratifikasi CERD pada tahun 1999. Hal tersebut berhubungan dengan adanya kasus pelanggaran HAM berupa diskriminasi rasial terhadap kaum Tionghoa di Indonesia. Seperti yang telah diketahui, pada jaman orde baru kaum Tionghoa mendapat perlakuan ‘nomor dua’ dari pemerintah Indonesia. Mulai dari status kewarganegaraan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), maupun dalam hal – hal lain yang lebih mengutamakan kaum pribumi. Hal – hal tersebut menunjukkan bahwa terjadi diskriminasi rasial yang terlihat nyata di Indonesia.
Dapat dilihat dari contoh kasus di Indonesia tersebut, penerimaan serta ratifikasi pasal – pasal dalam CERD itu sendiri bergantung pada negara penandatangannya. Hal tersebut karena nilai – nilai dalam hukum internasional yang berlaku belum tentu sesuai dengan nilai – nilai dalam hukum nasional suatu negara. Sedangkan hukum nasional merupakan hukum yang harus didahulukan, mengingat situasi dalam negeri dan luar negeri antar negara berbeda – beda.
Para negara yang telah meratifikasi CERD, tentu saja harus melakukan tindakan – tindakan yang menghindarkan terjadinya diskriminasi sosial. Mulai dari mengkaji ulang hukum – hukum yang berlaku, mencegah terjadinya diskriminasi rasial terhadap kelompok – kelompok tertentu, memperhatikan hak dan kepentingan kelompok minoritas, memberikan pendidikan sejak dini, serta memberikan solusi – solusi hukum terhadap kasus – kasus diskriminasi sosial yang terjadi. Sehingga tujuan dari CERD tersebut dapat tercapai dalam negaranya.
Jadi dengan adanya CERD, diharapkan tidak terjadi lagi adanya diskriminasi rasial terhadap kelompok – kelompok tertentu. Karena setiap individu maupun kelompok memiliki hak yang sama, serta pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dimana saja. Sehingga hak asasi manusia setiap individu maupun kelompok dapat tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar