Kamis, 17 Maret 2011

Penumpulan CERD di Indonesia

Choirunnisa
10/299503/SP/24151


Tatkala martabat manusia tak lagi berbeda di hadapan lainnya, ketika ras, warna kulit, keturunan, etnis, agama, dan bahkan jenis kelamin tak lagi menjadi pembeda, saat itulah sebenarnya lahir dimensi baru dalam pemanusiaan umat. Setelah beratus sejarah kotor tertoreh akibat adanya kebencian yang mendasar mengenai perbedaan di berbagai kalangan, mulai dari Afrika hingga Jerman, bahkan Amerika, akhirnya sebuah revolusi terbentang setelah kelahiran CERD (Committe on the Elimination of Racial Discrimination) sebagai tindak lanjut dari International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination.
Diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, CERD memiliki fungsi untuk mengawasi kesetaraan umat manusia dalam menjalankan fungsi hak asasi tanpa memandang perbedaan rasial ataupun identitas lainnya seperti etnis atau agama. Tiap-tiap negara yang meratifikasinya berkewajiban untuk menegaskan bahwasanya telah menjadi hak dasar tiap manusia untuk bebas dari diskriminasi macam apapun. Oleh karenanya, negara harus menghilangkan segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan rakyatnya.

Bagi Indonesia sendiri, diskriminasi rasial bukanlah barang baru. Hampir setiap hari, tersaji dalam televisi dan terpampang di halaman depan koran, kepurbaan sikap masyarakat Indonesia menghadapi perbedaan, terutama masalah etnis dan agama. Kemajemukan yang telah berumur ratusan tahun di Indonesia ini ternyata tidak lantas menjamin kedewasaan masyarakatnya untuk menyikapi pluralitas tersebut. Konflik antaretnis lokal, bahkan ketegangan dengan etnis keturunan seperti Tionghoa pun kerap terjadi.

Buruknya monitoring pasca terbitnya UU No. 29 tahun 1999 sebagai hasil kodifikasi CERD ke dalam tatanan hukum di Indonesia sebenarnya sudah cukup menjawab pertanyaan mengenai efektivitas ratifikasi CERD ini. Tidak hanya termasuk terlambat dalam hal ratifikasi (Indonesia baru meratifikasi CERD setelah 30 tahun komite tersebut mulai berlaku), Indonesia juga memiliki setumpuk tugas yang harus segera diselesaikan sebelum melarut menjadi konflik yang lebih tajam dan mengancam keberlangsungan kebhinnekaan bangsa. Jangan sampai ada kesia-kesiaan dalam penjelmaan hukum ini, sehingga menyebabkan kemandulan dalam menyikapi berbagai masalah diskriminasi rasial di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar