Kamis, 17 Maret 2011

Mengenal Lebih Dekat CERD

Erwina Salsabila (10/296430/SP/23837)

Mengenal Lebih Dekat CERD

CERD (Committee on the Elimination of Racial Discrimination ) merupakan sebuah badan yang berada dibawah naungan Perserikatan Bangsa-bangsa untuk permasalahan human right (hak asasi manusia) khususnya mengawasi implementasi dari konvensi penghapusan diskriminasi rasial. Negara-negara yang telah bergabung bersama CERD memiliki kewajiban untuk melaporkan implementasi penegakkan anti diskriminasi ras dinegaranya.

                Seiring berkembangnya perlindungan hak-asasi manusia, CERD merupakan salah satu wujud revolusi dan perubahan menuju arah yang lebih baik. Dalam dekade sebelumnya, diskriminasi ras merupakan hal yang umum terjadi dibeberapa negara , mulai dari negara maju seperti Amerika hingga ke negara yang mayoritas penduduknya adalah kulit hitam namun ras mayoritas inilah yang didiskriminasi di benuanya sendiri seperti yang terjadi di Afrika Selatan. Adanya pembedaan perlakuan berdasarkan ras merupakan sesuatu yang sangat menentang keadilan dan hak dasar manusia, mungkin masyarakat cenderung berpandangan demikian karena telah bergesernya values dan penghargaan terhadap hak dasar manusia itu sendiri. Namun tidak dipungkiri perlakuan diskriminasi telah terjadi dalam kurun waktu yang lama sejak jaman perbudakan hingga tercipta civilized society. Seseorang tidak pernah diberikan hak untuk memilih dengan warna kulit apa dan asal dimana mereka dilahirkan, oleh sebab itu pemenuhan hak dan kewajiban tidaklah benar untuk didasarkan kepada warnakulit etnis maupun agama. Bahkan CERD dilatarbelakangi oleh negara dunia ketiga yang merupakan objek diskriminasi terbesar dimasa itu, dan merupakan pihak yang paling dirugikan.

                CERD mulai diberlakukan sejak 4 Januari 1969 , ditandatangani dan diratifikasi oleh beberapa negara tanpa paksaan. Indonesia contohnya baru meratifikasi konvensi tersebut pada tahun 1999, dengan adanya persetujuan ini maka CERD berkewajiban untuk memastikan bahwa negara tidak akan melanggar ketentuan, terdapat implementasi praktis dari pasal-pasal, adanya sosialisasi melalui pendidikan dan informasi berkenaan dengan CERD , dan bertugas untuk melaporkan ke PBB apabila terdapat penyimpangan.

                Secara garis besar Pasal-pasal dalam CERD berisi tentang penentangan atas segala bentuk pembedaan berdasarkan ras, kewajiban negara sebagai subjek penegak hukum, melarang segala bentuk pemisahan, tidak membenarkan adanya penyebaran kebencian rasial, pencapaian hak-hak yang sama dan tidak diskriminatif, solusi hukum, hingga tahap sosialisasi seperti pendidikan juga informasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar