Senin, 28 Maret 2011

Fotokopi Buku Hukum HAM

Teman-teman PSHAM A, tolong bagi yang ingin memesan fotokopi buku Hukum Hak Asasi Manusia, bisa konfirmasi ke Reza Laksmana sebelum hari Rabu, 30 Maret 2011 jam 22:00.
Konfirmasi dengan cara sms ke nomer 085730015544. Tulis nama, nim, dan nomor handphone.


Pembayaran fotokopi adalah sejumlah Rp 30.000,00/buku, dibayarkan Hari Jumat 1 April 2011 saat kelas PSHAM diserahkan ke Reza Laksmana. Fotokopi sudah jadi dan masih tersisa 20 kopi buku.

(Informasi: Bagi yang ingin fotokopi buku pegangan kedua yaitu Perangkat HAM, silahkan menghubungi Ahmad Ridwan, koordinator kelas PSHAM B secepatnya).

Terima kasih.

Kamis, 24 Maret 2011

ICERD dan hambatannya

Aulia Noor. 09/285216/SP/23694

International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination

International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination meruapakan sebuah konvensi internasional yang terfokus membahas isu tentang penghapusan diskriminasi rasial yang dibentuk pada tanggal 21 desember 1965. Konvensi ini setuju untuk membentuk suatu badan yang bertugas mengawasi jalannya implementasi ICERD, karea itu dibentuklah Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) yang terdiri dari 18 ahli independen. Komite ini memeriksa laporan yang disampaikan oleh negara-negara mengenai implementasi ICERD di negara mereka. Negara-negara yang telah meratifikasi konvensi ini wajib menyampaikan laporan setiap dua tahun sehingga pengawasan terhadap hasil keputusan konvensi tersebut dapat berjalan efektif. Selain itu, komite juga melakukan pemantauan dengan tiga mekanisme lain yaitu peringatan dini jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, pemeriksaan keluhan-keluhan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan dan keluhan yang diajukan oleh individu.
Penghapusan diskriminasi rasial di dunia merupaka suatu tindakan yang memang seharusnya dilakukan. Perlakuan yang sama terhadap seluruh manusia tanpa memandang ras merupakan suatu tindakan yang sangat sesuai dengan penegakan hak asasi manusia. Adanya konvensi ini merupakan suatu pembuktian bahwa diskriminasi terhadap suatu ras merupakan hal yang sudah tidak bisa diterima lagi dalam masyarakat internasional sehingga penting bagi seluruh pemerintahan untuk menjalankan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh ICERD.
Namun penghapusan diskriminasi rasial merupakan hal yang tidak selalu mudah untuk dijalankan. Budaya diskriminasi yang dapat dilihat dengan adanya perbudakan dan adanya dominasi suatu ras terhadap suatu badan atau pemerintahan merupakan hal yang sulit untuk dihapuskan karena beberapa elemen masyarakat sudah terbiasa dan merasa nyaman dengan situasi yang sudah ada. Hambatan lainnya adalah adanya hukum di beberapa negara yang masih menerapkan sistem diskriminasi terhadap ras-ras atau suku tertentu yang kemudian bertentangan dengan hasil keputusan ICERD. Hambatan berikutnya adalah adanya stigma yang telah tertanam dalam masyarakat terhadap suatu ras yang pada akhirnya dapat menimbulkan sikap diskriminatif terhadap ras tersebut.
Adanya keputusan ICERD merupakan landasan bagi penghapusan berbagai tindak diskriminatif yang ada di dunia. Pemerintah dapat menggunakan hal ini sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan. Masyarakat seharusnya dapat mendorong penghapusan budaya-budaya diskriminatif yang tidak sesuai dengan memahami keputusan yang dihasilkan ICERD sehingga tidak ada tindakan diskriminatif terhadap ras tertentu demi mencapai dunia yang damai dan nyaman dimana semua ras memiliki derajat yang sama.

Selasa, 22 Maret 2011

Pembayaran Fotokopi Buku

Teman-teman PSHAM A, dimohon dengan sangat menemui saya, Reza Laksmana, hari rabu di perpustakaan American Corner pukul 10.00-12.00 atau hari kamis di san siro jam 12.00-12.30 untuk membayar fotokopi buku seharga Rp 30.000,00. Mohon informasi ini disebarkan ke teman-teman yang lain ya, terima kasih.

Jumat, 18 Maret 2011

Masalah Diskriminasi Rasial, ICERD dan CERD

Charen Emelda Dahlia
09/285593/SP/23701
Tugas Pengantar Studi HAM


CERD (Comitee on the Elimination of Racial Discrimination) atau Komite tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial adalah badan ahli independen yang memantau pelaksanaan dari ICERD (International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Sosial. Konvensi ini diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 21 Desember 1965 dan mulai efektif diberlakukan pada tanggal 4 Januari 1969. Konvensi ini dibuat untuk mengatasi tentang permasalahan diskriminasi ras yang sudah terjadi sejak sebelum abad ke-20. Diskriminasi ras itu seperti segala bentuk perbedaan, pengecualian, prngutamaan, atau pengutamaan berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak. Seperti yang kita ketahui diskriminasi ras sudah terjadi sejak lama. Di belahan bumi manapun banyak terjadi kasus mengenai diskriminasi ras. Seperti perbedaan antara kaya dan miskin, bangsa kulit hitam dan bangsa kulit putih, dan sebagainya. Untuk mengatasi masalah itulah konvensi dan komite tersebut didirikan.
CERD disini berkewajiban untuk memantau negara-negara yang tergabung dalam ICERD. Semua negara anggota wajib menyampaikan laporan berkala kepada CERD tentang bagaimana hak-hak yang sedang dilaksanakan. CERD memeriksa semua laporan dan masalah keprihatinan dan rekomendasinya kepada negara dalam bentuk penyimpulan pengamatan. Selain prosedur pelaporan, ICERD menetapkan tiga mekanisme lain melalui CERD, yaitu prosedur peringatan dini, pemeriksaan pengaduan antar negara dan pemeriksaan pengaduan individual. CERD mengadakan pertemuan di Jenewa dan biasanya memegang dua sesi per tahun. Secara umum CERD menjelaskan apa yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang berisikan suatu daftar hak-hak manusia, sebagai standar prestasi bersama bagi semua orang dan semua bangsa. DUHAM disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948, semenjak itu telah disetujui banyak instrumen tambahan yang berupa perjanjian-perjanjian internasioanal (seperti ICERD dan CERD) yang menurut hukum mengikat yang bersifat global maupun regional. Harapannya adalah perjanjian-perjanjian tersebut dapat menyelesaikan masalah HAM, diskriminasi ras, dan sebagainya agar hak-hak manusia dapat dijunjung tinggi terlepas dari siapa manusia itu, tidak ada yang membeda-bedakan. Namun pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak terjadi masalah diskriminasi ras. Contohnya saja di Indonesia masih banyak terjadi kasus diskriminasi ras yang berbau SARA ini disebabkan karena Indonesia merupakan negara yang majemuk yang terdiri dari banyaknya suku bangsa, adat istiadat serta agama yang berbeda-beda. Mereka yang terlalu fanatik dengan suku, adat istiadat dan agamanya sering kali memicu konflik antar masyarakat.

EFEKTIFITAS ICERD DI INDONESIA

Sayyid Nurnikmad Al-Zahir
09/286982/SP/23742

“Semua manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan haknya”
(Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 1)

Masalah diskriminasi rasial telah menjadi catatan kelam dalam perjalanan sejarah umat manusia didunia. Sejak beberapa abad yang lalu, diskriminasi rasial menjadi isu hangat penyebab berbagai konflik dan pertikaian diberbagai Negara, terutama pada abad pertengahan, dimana bangsa kulit putih Eropa melalui ekspansi besar-besarannya berusaha untuk menguasai daratan Asia, Afrika dan Amerika. Pada perkembangan selanjutnya, pandangan politik NAZI yang merasa derajatnya lebih tinggi dibanding bangsa lain dan politik Apartheid di Afrika Selatan yang mendiskriminasikan penduduk kulit hitam kian menambah kelam catatan mengenai sejarah  pelanggaran hak asasi manusia.  Sedikit demi sedikit timbul kesadaran dalam benak para negeri terjajah tadi yang dipelopori oleh para intelektual muda. Nasionalisme muncul dan tumbuh subur  untuk melawan imperialisme barat yang menyebabkan perang demi perang selama abad itu.
Pasca perang dunia II, karna didasari atas rasa perdamaian dan kesadaran fundamental bahwa setiap manusia memiliki kesetaraan harkat, derajat dan martabat tanpa membedakan ras, etnis dan warna kulit, para pemimpin dunia berinisiatif untuk membentuk International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination (ICERD) atau konvensi internasional yang menyepakati tentang permasalahan diskriminasi ras. Sebelum ICERD, PBB telah memberlakukan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan beberapa perjanjian internasional lain mengenai hak-hak asasi manusia, namun keberadaan DUHAM dan perjanjian lainnya tersebut kurang efektif karna diskriminasi rasial masih saja terjadi di banyak Negara.   
International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination atau Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dibentuk pada 21 desember  1965 dan berlaku sejak tahun 1969. Sampai bulan Juni tahun 2000, ICERD diikuti oleh 156 negara peserta.
Lahirnya ICERD ini merupakan buah dari suatu pergulatan panjang dalam memperjuangkan komitmen terhadap kesetaraan diantara sesama manusia. Tujuan dari konvensi ini ialah dapat mengesampingkan perbedaan ras dan timbulnya rasa persamaan diantara umat manusia sehingga perdamaian dunia yang dicita-citakan oleh para pemimpin dunia tadi dapat terwujud. ICERD mendifinisikan diskriminasi rasial sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan dan atau pengutamaan berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, kebangsaan atau suku  bangsa yang dimaksudkan untuk meniadakan suatu masyarakat tertentu. Kemudian, dengan dilatarbelakangi oleh konvensi ini, lahirlah The Committee on the Elimination of Racial Discrimination atau  CERD yang tugasnya memantau sejauh mana implementasi ICERD.
Di banyak Negara, ICERD menjadi landasan hukum setiap Negara untuk melindungi warga negaranya. Pada tahun 1999 atau tiga puluh tahun setelah diresmikan, pemerintah Indonesia baru  meratifikasi ICERD. Hal ini tertuang dalam UU No. 29 Tahun 1999 yang merupakan modifikasi ICERD kedalam tatanan hukum di indonesia. Dengan diratifikasinya ICERD ini, pemerintah Indonesia mempunyai tugas-tugas yang harus dijalankan seperti kewajiban untuk menghapus segala bentuk kebijakan yang diskriminatif, menata ulang peraturan yang mengesampingkan golongan tertentu dan memberi laporan secara berkala mengenai sejauh mana pengimplementasian ICERD ini dilakukan. Dalam perkembangannya selanjutnya, Indonesia yang merupakan sebuah bangsa majemuk dengan ratusan suku, bahasa, adat-istiadat dan budaya masih tergolong kedalam bangsa yang labil dan sarat dengan masalah diskriminasi. Keragaman budaya tidak menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang toleran terhadap segala perbedaannya. Tidak terhitung berapa banyak konflik yang berbau SARA telah menyulut pertikaian dimana-mana. Pertikaian antar suku, konflik agama, ras dan golongan kian bertambah dari waktu ke waktu. Kurangnya pengawasan dan ketegasan dari pemerintah dalam menangani masalah yang berkaitan dengan hak asasi manusia semakin menjadikan diskriminasi tumbuh subur di negeri ini. 
                                                                                                                          

Kamis, 17 Maret 2011

CERD

Nadia Fatmakusumah
10/296825/SP/23879

Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD)
Setiap manusia di dunia terlahir dengan hak yang sama yang bersifat universal dan mutlak. Secara umum hak terbagi atas tiga jenis, yaitu : Hak moral, Hak Hukum, dan Hak Asasi Manusia. Hak moral adalah hak yang berdasarkan atas nilai etika dan moral, lalu yang kedua adalah Hak hukum, penjaminan hak ini dimasukan kedalam hukum internasional atau pengadilan internasional dan hak yang ketiga adalah hak asasi manusia, hak ini diakui dalam hukum internasional dan atas dasar konsensus masyarakat internasional yang melekat pada manusia.
Manusia pada dasarnya diciptakan dengan beragam suku bangsa dan budaya, satu dan lainnya mempunyai ciri khas masing-masing entah itu dari penampilan fisik sampai dengan cara hidup, kemudian dikarenakan perbedaan-perbedaan ini beberapa kelompok merasa bahwa kelompok atau rasnya lebih baik dari pada yang lainnya, maka terjadilah sebuah diskriminasi. Salah satu diskriminasi yang menjadi masalah internasional adalah diskriminasi ras. Diskriminasi ini mencuat sekitar tahun 1950an pada saat para kulit hitam sangat dipinggirkan oleh bangsa kulit putih.
Ada dua hukum dalam hukum internasional yang mengatur masalah hak asasi manusia ini. Yang pertama adalah hukum pakta, dan kemudian yang kedua adalah hukum kebiasaan (adat). Dalam hal ini peran PBB untuk membahas isu HAM, negosisasi standar baru HAM, memantau pemenuhan standar. Tetapi, di balik peran PBB yang luar biasa dalam menangani isu HAM ini ada beberapa keterbatasan PBB, diantaranya; kebijakan bersifat tidak memaksa, sumber yang terbatas, tidak efektif.
Konvensi tentang  penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial diterima PBB pada tahun 1965 dan berlaku efektif pada tahun 1969. CERD terdiri dari pasal-pasal yang mengatur tentang didkriminasi ras ini sendiri. Negara-negara yang meratifikasi CERD ini mempunyai tugas yang harus dijalankan diantaranya adalah pelaporan pada komite PBB, tindakan legislatif, implementasi praktis, memberikan pendidikan dan informasi kepada masyarakat luas. CERD mempunyai komite yang terdiri dari 18 ahli independen.

TUGAS REVIEW  CERD

Penumpulan CERD di Indonesia

Choirunnisa
10/299503/SP/24151


Tatkala martabat manusia tak lagi berbeda di hadapan lainnya, ketika ras, warna kulit, keturunan, etnis, agama, dan bahkan jenis kelamin tak lagi menjadi pembeda, saat itulah sebenarnya lahir dimensi baru dalam pemanusiaan umat. Setelah beratus sejarah kotor tertoreh akibat adanya kebencian yang mendasar mengenai perbedaan di berbagai kalangan, mulai dari Afrika hingga Jerman, bahkan Amerika, akhirnya sebuah revolusi terbentang setelah kelahiran CERD (Committe on the Elimination of Racial Discrimination) sebagai tindak lanjut dari International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination.
Diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, CERD memiliki fungsi untuk mengawasi kesetaraan umat manusia dalam menjalankan fungsi hak asasi tanpa memandang perbedaan rasial ataupun identitas lainnya seperti etnis atau agama. Tiap-tiap negara yang meratifikasinya berkewajiban untuk menegaskan bahwasanya telah menjadi hak dasar tiap manusia untuk bebas dari diskriminasi macam apapun. Oleh karenanya, negara harus menghilangkan segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan rakyatnya.

Bagi Indonesia sendiri, diskriminasi rasial bukanlah barang baru. Hampir setiap hari, tersaji dalam televisi dan terpampang di halaman depan koran, kepurbaan sikap masyarakat Indonesia menghadapi perbedaan, terutama masalah etnis dan agama. Kemajemukan yang telah berumur ratusan tahun di Indonesia ini ternyata tidak lantas menjamin kedewasaan masyarakatnya untuk menyikapi pluralitas tersebut. Konflik antaretnis lokal, bahkan ketegangan dengan etnis keturunan seperti Tionghoa pun kerap terjadi.

Buruknya monitoring pasca terbitnya UU No. 29 tahun 1999 sebagai hasil kodifikasi CERD ke dalam tatanan hukum di Indonesia sebenarnya sudah cukup menjawab pertanyaan mengenai efektivitas ratifikasi CERD ini. Tidak hanya termasuk terlambat dalam hal ratifikasi (Indonesia baru meratifikasi CERD setelah 30 tahun komite tersebut mulai berlaku), Indonesia juga memiliki setumpuk tugas yang harus segera diselesaikan sebelum melarut menjadi konflik yang lebih tajam dan mengancam keberlangsungan kebhinnekaan bangsa. Jangan sampai ada kesia-kesiaan dalam penjelmaan hukum ini, sehingga menyebabkan kemandulan dalam menyikapi berbagai masalah diskriminasi rasial di Indonesia.