Tampilkan postingan dengan label Tugas Review CERD. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas Review CERD. Tampilkan semua postingan

Kamis, 24 Maret 2011

ICERD dan hambatannya

Aulia Noor. 09/285216/SP/23694

International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination

International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination meruapakan sebuah konvensi internasional yang terfokus membahas isu tentang penghapusan diskriminasi rasial yang dibentuk pada tanggal 21 desember 1965. Konvensi ini setuju untuk membentuk suatu badan yang bertugas mengawasi jalannya implementasi ICERD, karea itu dibentuklah Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) yang terdiri dari 18 ahli independen. Komite ini memeriksa laporan yang disampaikan oleh negara-negara mengenai implementasi ICERD di negara mereka. Negara-negara yang telah meratifikasi konvensi ini wajib menyampaikan laporan setiap dua tahun sehingga pengawasan terhadap hasil keputusan konvensi tersebut dapat berjalan efektif. Selain itu, komite juga melakukan pemantauan dengan tiga mekanisme lain yaitu peringatan dini jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, pemeriksaan keluhan-keluhan yang dilakukan oleh suatu pemerintahan dan keluhan yang diajukan oleh individu.
Penghapusan diskriminasi rasial di dunia merupaka suatu tindakan yang memang seharusnya dilakukan. Perlakuan yang sama terhadap seluruh manusia tanpa memandang ras merupakan suatu tindakan yang sangat sesuai dengan penegakan hak asasi manusia. Adanya konvensi ini merupakan suatu pembuktian bahwa diskriminasi terhadap suatu ras merupakan hal yang sudah tidak bisa diterima lagi dalam masyarakat internasional sehingga penting bagi seluruh pemerintahan untuk menjalankan keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh ICERD.
Namun penghapusan diskriminasi rasial merupakan hal yang tidak selalu mudah untuk dijalankan. Budaya diskriminasi yang dapat dilihat dengan adanya perbudakan dan adanya dominasi suatu ras terhadap suatu badan atau pemerintahan merupakan hal yang sulit untuk dihapuskan karena beberapa elemen masyarakat sudah terbiasa dan merasa nyaman dengan situasi yang sudah ada. Hambatan lainnya adalah adanya hukum di beberapa negara yang masih menerapkan sistem diskriminasi terhadap ras-ras atau suku tertentu yang kemudian bertentangan dengan hasil keputusan ICERD. Hambatan berikutnya adalah adanya stigma yang telah tertanam dalam masyarakat terhadap suatu ras yang pada akhirnya dapat menimbulkan sikap diskriminatif terhadap ras tersebut.
Adanya keputusan ICERD merupakan landasan bagi penghapusan berbagai tindak diskriminatif yang ada di dunia. Pemerintah dapat menggunakan hal ini sebagai dasar dalam menjalankan pemerintahan. Masyarakat seharusnya dapat mendorong penghapusan budaya-budaya diskriminatif yang tidak sesuai dengan memahami keputusan yang dihasilkan ICERD sehingga tidak ada tindakan diskriminatif terhadap ras tertentu demi mencapai dunia yang damai dan nyaman dimana semua ras memiliki derajat yang sama.

Kamis, 17 Maret 2011

Penumpulan CERD di Indonesia

Choirunnisa
10/299503/SP/24151


Tatkala martabat manusia tak lagi berbeda di hadapan lainnya, ketika ras, warna kulit, keturunan, etnis, agama, dan bahkan jenis kelamin tak lagi menjadi pembeda, saat itulah sebenarnya lahir dimensi baru dalam pemanusiaan umat. Setelah beratus sejarah kotor tertoreh akibat adanya kebencian yang mendasar mengenai perbedaan di berbagai kalangan, mulai dari Afrika hingga Jerman, bahkan Amerika, akhirnya sebuah revolusi terbentang setelah kelahiran CERD (Committe on the Elimination of Racial Discrimination) sebagai tindak lanjut dari International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination.
Diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, CERD memiliki fungsi untuk mengawasi kesetaraan umat manusia dalam menjalankan fungsi hak asasi tanpa memandang perbedaan rasial ataupun identitas lainnya seperti etnis atau agama. Tiap-tiap negara yang meratifikasinya berkewajiban untuk menegaskan bahwasanya telah menjadi hak dasar tiap manusia untuk bebas dari diskriminasi macam apapun. Oleh karenanya, negara harus menghilangkan segala bentuk diskriminasi dalam kehidupan rakyatnya.

Bagi Indonesia sendiri, diskriminasi rasial bukanlah barang baru. Hampir setiap hari, tersaji dalam televisi dan terpampang di halaman depan koran, kepurbaan sikap masyarakat Indonesia menghadapi perbedaan, terutama masalah etnis dan agama. Kemajemukan yang telah berumur ratusan tahun di Indonesia ini ternyata tidak lantas menjamin kedewasaan masyarakatnya untuk menyikapi pluralitas tersebut. Konflik antaretnis lokal, bahkan ketegangan dengan etnis keturunan seperti Tionghoa pun kerap terjadi.

Buruknya monitoring pasca terbitnya UU No. 29 tahun 1999 sebagai hasil kodifikasi CERD ke dalam tatanan hukum di Indonesia sebenarnya sudah cukup menjawab pertanyaan mengenai efektivitas ratifikasi CERD ini. Tidak hanya termasuk terlambat dalam hal ratifikasi (Indonesia baru meratifikasi CERD setelah 30 tahun komite tersebut mulai berlaku), Indonesia juga memiliki setumpuk tugas yang harus segera diselesaikan sebelum melarut menjadi konflik yang lebih tajam dan mengancam keberlangsungan kebhinnekaan bangsa. Jangan sampai ada kesia-kesiaan dalam penjelmaan hukum ini, sehingga menyebabkan kemandulan dalam menyikapi berbagai masalah diskriminasi rasial di Indonesia.

Kisah ICERD dan Hubungannya Dengan Masalah rasial di dunia


Gigih Agung Bagaskara
10/304770/SP/24319
International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination atau ICERD merupakan konvensi yang dibuat oleh PBB. ICERD ini dibuat dan pertama kali ditanda tangani pada tanggal 21 Desember 1965 di New York, Amerika Serikat. Namun  ICERD mulai efektif berlaku pada tanggal 4 Januari 1969. ICERD ini merupakan instrumen generasi kedua yang membicarakan masalah hak asasi manusia. Dalam konvensi ini, negara-negara yang bergabung diajak untuk berjuang menghapuskan diskriminasi yang berdasarkan rasial. ICERD ini juga member pendidikan pada negara anggota tentang keberagaman ras di dunia ini. Konvensi ini diawasi oleh bagian yang bernama Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD).
ICERD ini dibuat karena banyak terjadi konflik mengerikan yang berakar pada ras yang berbeda-beda. Ras-ras yang merasa superior dari ras lainnya berusaha mengusir bahkan memusnahkan ras-ras lainnya yang dianggap rendah dan tidak pantas untuk hidup. Seperti yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1960-an dimana orang-orang ras negro yang berkulit hitam dilecehkan dan disiksa oleh ras-ras kulit putih. Orang-orang kulit hitam ini dianggap hewan rendahan. Mereka dilarang merasakan hak yang sama seperti yang didapat kulit putih. Misalnya saja restoran, kamar mandi, rumah, dan lain lain yang dipisah antara kulit hitam dan kulit putih. Lalu orang-orang kulit hitam ini juga disiksa dengan kejam dan tidak manusiawi. Hal ini juga terjadi di negara-negara Afrika seperti di Afrika Selatan misalnya dengan politik Apartheidnya.
Menurut saya ICERD ini cukup baik dari segi isi, sasaran, tujuan dimana dijelaskan dengan detil segala sesuatu tentang diskriminasi berdasarkan ras. Dalam konvensi ini berisi dua puluh lima artikel yang dibagi dalam tiga bagian. Bagian pertama yaitu artikel satu sampai dengan tujuh berisi tentang pengajakan negara-negara anggota untuk menghapuskan diskriminasi rasial dari negara-negaranya dan mempromosikan pengertian dari berbagai ras di dunia. Negara diajak untuk tidak melakukan diskriminasi berdasarkan ras, tidak membantu segala macam hal yang berhubungan dengan masalah perbedaan rasial, dan melarang segala macam bentuk diskriminasi ras di daerah kekuasaan mereka. Negara-negara juga harus mengecek kembali hukum dan kebijakannya apakah terdapat hal-hal yang berhubungan dengan masalah rasial atau tidak.
Sementara bagian kedua yaitu artikel delapan dampai enam belas berisi tentang berbagai macam laporan dan pengawasan yang berkaitan dalam konvensi tersebut dan cara-cara pelaksanaannya. Sementara pada bagian ketiga berisi ratifikasi yang sudah dilakukan negara-negara dan amandemen dalam konvensi.
Isi dalam ICERD ini sudah komplit berisi segala sesuatu tentang diskriminasi ras. Jadi segala macam pihak baik individu, kelompok, atau negara yang merasa di diskriminasi berdasarkan ras bisa melapor ke ICERD ini. Sekarang yang perlu dilakukan yaitu perlunya promosi, informasi, dan penyuluhan yang lebih besar lagi. Hal ini berkaitan dengan kurangnya informasi yang jelas tentang adanya ICERD ini. Mungkin banyak pihak yang belum tahu keberadaan ICERD ini sehingga ketika mereka merasa rasnya di beda-bedakan, mereka tidak bisa memperjuangkan haknya dengan melapor ke ICERD atau badan yang berwenang lainnya karena mereka tidak tahu ada badan semacam ini atau justru mereka malas dan takut melapor. Dari masalah semacam inilah yang perlu dilakukan ICERD dan badan yang dibawahinya untuk memberikan pengertian ke semua pihak bahwa dengan melapor ke ICERD akan mendapatkan banyak keuntungan.
Lalu bagaimana efektifitas dari ICERD ini sendiri? Dalam perkembangannya setelah ICERD dibuat dan berlaku tetap saja terjadi masalah-masalah dan konflik-konflik ras di berbagai belahan dunia. Hal ini berkaitan dari ICERD yang bersifat tidak mengikat. Artinya negara-negara tidak wajib meratifikasi dan melaksanakan tiap-tiap pasal yang tercantum dan negara-negara boleh meratifikasi beberapa pasal yang dianggap sesuai dengan negara tersebut. Kemudian masalah lain yaitu banyak negara yang tidak melapor dengan lengkap bagaimana perkembangan masalah ras tersebut, bahkan ada juga yang tidak melapor sama sekali. Misalnya pada tahun 2008 terdapat dua puluh negara anggota yang tidak melapor selama lebih dari sepuluh tahun, dan tiga puluh negara anggota tidak melapor dalam waktu lima tahun. Sierra leone misalnya tidak pernah melapor lagi sejak tahun 1976. Kemudian Liberia dan Santa Lucia tidak melapor juga. Mungkin juga karena hal inilah masih terjadi masalah rasial dan sebagian besar terjadi di Afrika dimana banyak negaranya tidak pernah melapor lagi.
Kesimpulannya yaitu perlu dibuat lagi konvensi yang berisi tentang masalah rasial yang sifatnya mengikat negara-negara anggota dan setiap pasal yang penting harus dilaksanakan oleh negara-negara anggota tersebut. Namun hal ini juga sulit dilakukan karena sampai saat ini belum ada badan atau organisasi yang memiliki cukup kekuatan dan wewenang untuk menundukkan negara-negara khususnya negara besar untuk wajib melakasanakan pasal-pasal yang berkaitan dengan masalah rasial. Kemudian terjadi dilemma yaitu jika diadakan konvensi yang bersifat wajib dan mengikat justru melanggar hak asasi negara dan bagiannya untuk bebas memilik sesuai keinginannya. Namun menurut saya perlu adanya sedikit pengorbanan untuk menyelamatkan yang banyak. Perlu mengorbankan hak-hak negara untuk memperjuangkan hak-hak warga dunia dari diskriminasi rasial. Bukankah negara dibuat untuk melayani warganya?

CERD Dalam Pengaturan Hak Asasi Manusia

Nadira Ma'rifa    08/265767/SP/22693

CERD (Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) adalah sebuah Konvensi yang dibentuk oleh PBB dalam rangka untuk mengeliminasi segala bentuk tindakan rasial yang ada di dunia. Setiap anggota yang meratifikasi konvensi ini diwajibkan untuk melindungi warganya dari setiap hal yang bersifat rasial.
Dalam pandangan Hukum Internasional, masalah diskriminasi rasial diatur dalam dua hukum, hukum Pakta dan juga hukum adat. Hukum pakta berbentu berupa konvensi internasional, sedangkan hukum adat lebih bersifat moral dan tidak tertulis. Dalam kehidupan manusia ada beberapa jenis-jenis Hak yang juga dibenarkan dalam Hukum Internasional. Yaitu hak moral, hak hukum, dan hak asasi manusia. Hak moral adalah hak yang dibenarkan atas dasar etika moral. Sedangkan hak hukum merupakan hak yang dimasukkan di dalam hukum nasional, dan hak asasi manusia adalah hak yang diakui dalam hukum internasional atas dasar consensus Internasional yang melekat pada manusia.
Dalam hal ini PBB juga banyak berperan dalam mencegah diskriminasi rasial. PBB berperan dalam memberikan wadah bagi LSM dan juga pemerintah untuk membahas masalah ini. Isu HAM muncul karena  adanya trauma yang muncul paska perang, karena ketika saat perang, banyak pelanggaran HAM yang terjadi dan mayoritas korban berasal dari negara dunia ketiga. HAM juga muncul karena pemerintah ingin melindungi rakyatnya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas, CERD adalah kovenan dalam mencegah diskriminasi rasial. Dalam artikel 1 CERD diskriminas rasial adalah;
...any distinction, exclusion, restriction or preference based on race, colour, descent, or national or ethnic origin which has the purpose or effect of nullifying or impairing the recognition, enjoyment or exercise, on an equal footing, of human rights and fundamental freedoms in the political, economic, social, cultural or any other field of public life
 Sedangkan artikel kedua CERD membahas masalah pencegahan diskriminasi rasial dan juga aturan-aturan yang harus disetujui oleh signatories, seperti
a.       Tidak mempraktekkan diskriminasi rasial di institusi public
b.      Tidak mendukung atau mensponsori tindakan rasial.
c.       Mengamandemen kebijakan lama yang mengarah pada diskriminasi rasial.
d.      Melarang berdirinya organisasi yang mengarah pada diskriminasi rasial dalam yurisdiksi mereka.
Selain CERD, ada juga kovenan lain yang mengatur masalah HAM yaitu:                          
a.       ICCPR
b.      ICESCR
c.       CEDAW
d.      CROC
e.       CAT
Indonesia, juga telah meratifikasi CERD pada 25 juni 1999. Tetapi dalam aplikasinya, masih banyak diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia. Yang baru saja terjadi adalah konflik dengan Jemaah Ahmadiyah dan juga penyegelan GKI Yasmin. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah Indonesia belum maksimal dalam mencegah diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia. Masyarakat menjadi sewenang-wenang karena tidak ada ketegasan dalam menyelesaikan masalah diskrimainasi rasial. Apabila hal ini terus terjadi, tidak menutup kemungkinan bahwa Indonesia akan terkena sangsi dari PBB

ICERD = PERSAMAAN


 DIMAS FAUZI
10/299/695/SP/24197

ICERD merupakan sebuah konvensi internasional yang membahas mengenai penghapusan dengan segera segala bentuk diskriminasi rasial dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 4 Januari 1949. Prinsip dasar ICERD adalah persamaan, dengan kata lain setiap orang lahir dengan derajat yang sama. Pelaksanaan ICERD ini harus dijamin oleh setiap negara yang meratifikasinya melalui hukum dan peraturan yang dibuat berkenaan dengan implementasi di negaranya. ICERD terinspirasi oleh beberapa konvensi pendahulu seperti konvensi anti diskriminasi pada buruh (1958) dan konvensi anti diskriminasi dalam pendidikan (1960). Sehingga ICERD ini lebih lebih seperti gabungan dari konvensi-konvensi tersebut dengan cakupan yang lebih menyeluruh dan kompleks.
            Konvensi ini memiliki tiga bagian terpisah, dimana bagian satu berisi hak-hak yang dilindungi konvensi ini, bagian dua berisi teknis penjaminan pelaksanaan deklarasi ini (melalui komite), dan bagian terakhir menjelaskan mengenai teknis penandatanganan dan ratifikasi deklarasi ini. Total pasal yang tercantum dalam konvensi ini ada 25 yang keseluruhannya saling berkesinambungan guna mencapai tujuan konvensi ini. ICERD menjamin diperolehnya semua hak yang dimiliki manusia, seperti hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya tanpa adanya diskriminasi rasial.
            ICERD merupakan sebuah langkah konkret yang menuju ke arah penjaminan HAM di dunia. Seperti yang kita ketahui, banyak kasus diskriminasi rasial terjadi di dunia seperti diskriminasi terhadap ras negro di Amerika dan pendatang Australia yang menggeser posisi penduduk asli Australisa Suku Aborigin. Melihat kedua pelanggaran tersebut, ICERD sepertinya dapat memberikan angin kebebasan bagi semua manusia dengan segala jenis ras, warna kulit, dan darimanapun asalnya. Pelaksanaan ICERD dijamin oleh tiap negara yang meratifikasinya, dan implementasi di negara tersebut diawasi oleh sebuah komite khusus yang disebut sebagai CERD (Comittee on the Elimination of all forms of Racial Discrimination). Dan dengan adanya CERD tersebut, saya rasa pelaksanaan ICERD dapat lebih terjamin dan diskriminasi rasial dapat benar-benar dihapuskan. Namun kiranya upaya-upaya penghilangan trauma dan luka batin akibat diskriminasi rasial juga perlu dilakukan. Banyak diantara anak-anak negro di Amerika yang merasa malu terhadap ras mereka. Hal ini terungkap ketika film dokumenter yang berjudul “A Girl Like Me” yang ditayangkan di sebuah acara Oprah Winfrey. Film tersebut mengungkapkan bahwa anak negro di Amerika merasa malu ketika mereka ditanyai boeka yang mirip dengan ras mereka (Negro). Hal ini menujukkan bahwa diskriminasi rasial yang pernah terjadi dulu masih meninggalkan bekas pada generasi baru. Oleh karena itulah, tindakan rehabilitasi psikologis perlu dilakukan guna mengembalikan kepercayaan diri para korban diskriminasi rasial.
            Secara keseluruhan, peaksanaan ICERD sudah berjalan cukup efektif mengingat jumlah negara yang meratifikasinnya semakin bertambah. Indonesia yang meratifikasi ICERD pada tahun 1999 juga telah mengimplementasikan ICERD dengan cukup baik, hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya sentimen berlebih terhadap etnis Cina di Indonesia seperti yang terjadi pasca pemberontakan G-30 S/PKI dan reformasi. Amerika dan Australia merupakan contoh lain dari negara yang telah menghapuskan diskriminasi rasial di negaranya. Amerika telah menghargai hak ras negro di negaranya dengan dihapuskannya politik Apartheid dan Australia telah meminta maaf atas perilakunya terhadap suku asli Australia, suku Aborigin. Diharapkan dengan pelaksanaan ICERD dengan baik di tiap negara diskriminasi rasial tidak lagi ada dan perdamaian nasional, regional, dan Internasional dapat tercapai.

ICERD At A Glance & Perkembangan Kehidupan Manusia


Reza Laksmana N. - 10/299127/SP/24062
 Di beberapa dekade yang lalu negara-negara di dunia dihadapkan kepada permasalahan diskriminasi yang tak kunjung usai. Nazi, politik apartheid, konflik antar suku di Afrika, dll menimbulkan suatu kesenjangan sosial yang hanya membawakan kesengsaraan kepada golongan yang menjadi sasaran atau korban. Padahal seperti yang kita ketahui, kita semua lahir sama-sama menjadi manusia (yang memiliki derajat yang sama), tak sepantasnyalah kita diperlakukan tidak adil hanya karena kita memiliki warna kulit yang berbeda ataupun perbedaan-perbedaan fisik lainnya yang kita miliki. Oleh karena adanya dasar pemikiran itulah, ICERD lahir.
ICERD (International International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) merupakan konvensi yang dilakukan oleh PBB pada tahun 1965 yang tertuang dalam 25 pasal dengan maksud untuk mengurangi dan berupaya untuk menghapus segala bentuk tindakan yang mengandung diskriminasi rasial, bangsa, etnis, dan warna kulit. Dalam berupaya untuk mencapai tujuannya tersebut, ICERD menggunakan negara perserta sebagai media yang berkewajiban untuk melaksanakan atau mengimplementasikan kegiatan-kegiatan apa saja yang sudah disetujui bersama pada konvensi tersebut. Negara disini berkewajiban untuk sebisa mungkin menghindari segala bentuk penindasan atau diskriminasi yang terjadi di kehidupan berbangsa dan bernegaranya.
            Secara substantif pasal-pasal yang terdapat di dalam ICERD mencakup definisi, contoh-contoh tindakan, dan juga upaya yang dapat dilakukan oleh setiap pemerintah di negara perserta dalam menindak aktivitas diskriminatif. Di dalam pasal satu kita akan dihadapkan kepada definisi diskriminasi rasial yang dapat diambil garis besarnya bahwa segala bentuk pembedaan, pengasingan, pembatasan hak yang berdasarkan atas ras, warna kulit, etnis, dan bangsa dalam segala aspek kehidupan merupakan suatu hal diskriminatif yang harus dihapuskan, adapun tindakan-tindakan khusus yang dilakukan oleh pemerintah diperbolehkan asalkan tidak bertujuan untuk membeda-bedakan dan bersifat sementara.
Pada dasarnya, manusia memang dilahirkan berbeda satu dengan yang lainnya serta manusia pada dasarnya dilahirkan sama satu dengan yang lainnya, sehingga tidak alasan untuk siapapun dapat membatasi dan membeda-bedakan suatu kelompok masyarakat tertentu dalam menjalani kehidupannya, baik dalam aspek politik, ekonomi, dan lain-lain.
            Beranjak ke pasal kedua, keempat, dan keenam, disana tertuang apa saja tindakan yang dapat dilakukan pemerintah terkait dengan praktik tersebut yaitu menghindari, mengevaluasi, serta mengamandemen kebijakan-kebijakan yang mengandung unsur diskriminatif, membuat undang-undang yang melarang kegiatan diskriminatif yang dilakukan oleh kelompok dengan cara menghasut, melakukan propaganda, serta kekerasan kepada golongan yang lainnya, memberikan tindakan khusus untuk melindungi kelompok tidak beruntung, dan juga memberikan solusi hukum sebagai solusinya. Selain upaya-upaya yang sudah disebutkan, pada pasal 7, pemerintah juga dapat secara langsung memberikan pesan ke masyarakat melalui edukasi serta peran teknologi informasi supaya rakyat dapat lebih tersadar dan terbuka mengenai permasalahan diskriminasi ini.
            Dewasa ini, negara-negara di dunia terutama negara-negara yang telah meratifikasi ICERD, setidaknya sudah lebih melek mengenai permasalahan diskriminasi ini, walaupun tak ayal masih banyak sekali praktik-praktik yang melanggar asas keadilan. Masalah-masalah modern yang dihadapi seperti masalah multikulturalisme membuat negara seperti Indonesia harus berhati-hati dalam memberi, menanggapi, serta melindungi rakyatnya dari diskriminasi. Tentunya juga, masyarakat dunia yang terus berkembang membuat permasalahan semakin kompleks yang membutuhkan upaya-upaya baru untuk diselesaikan secara bersama-sama.

CERD (Commitee of the Eliminating on Racial Discrimination)

ALBERT CHRISTIAN (10/300868/SP/24249)
Tugas Pengantar Studi HAM (A)

CERD (Committee on the Elimination of Racial Discrimination) Review

Berdirinya CERD diawali dengan berdirinya CEFRD (Convention on the Eliminating of all Forms of Racial Discrimination). CEFRD merupakan sebuah konvensi yang berada di bawah naungan PBB yang didirikan dan diratifikasi oleh “General Assembly” PBB tanggal 21 Desember 1965 dan mulai bekerja secara efektif pada tanggal 4 Januari 1969. Hingga pada November 2006, sejumlah 173 negara di dunia telah meratifikasinya.
Konvensi ini memiliki tujuan utama untuk menghilangkan diskriminasi sosial, utamanya berdasarkan perbedaan ras, dengan cara menghimbau negara- negara di dunia untuk mengubah ataupun mengamandemen hukum nasionalnya agar dapat memuat pasal- pasal yang telah diratifikasi yang terdapat dalam CEFRD. Harapan lain dari adanya CEFRD ini adalah untuk menghilangkan perilaku- perilaku penyimpangan sosial berdasarkan perbedaan ras lainnya, di mana hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Untuk itulah, sebagai tahap lanjut dari adanya konvensi ini, dibentuklah suatu komite yang bernama CERD (Committee on the Elimination of Racial Discrimination) yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan isi konvensi di negara- negara yang telah meratifikasinya. Komite ini terdiri dari 18 anggota yang tidak diragukan lagi kredibilitasnya dan diharapkan dalam kinerjanya dapat terbebas dari intervensi pihak- pihak tertentu. CERD dipandang sebagai langkah awal yang baik untuk mengurangi diskriminasi sosial (umumnya terkait dengan sentimen primordial) yang selalu terjadi sepanjang peradaban manusia. Ke- 25 Artikel (dibagi lagi ke dalam 3 bagian penting) dalam CEFRD merupakan hal yang paling esensial, di mana hal tersebut menjelaskan berbagai hal yang berkaitan dengan diskriminasi ras. Apabila dikelompokkan secara garis besar, ketiga bagian isi dari CEFRD tersebut memiliki fokus terhadap hal yang berbeda: bagian I terfokus mengenai tindakan- tindakan yang termasuk dalam diskriminasi ras, bagian II terfokus mengenai mekanisme pemilihan dan cara kerja CERD, bagian III terfokus mengenai implementasi CEFRD oleh CERD di negara- negara yang telah meratifikasinya.  
CERD memiliki mekanisme pemilihan ke-18 anggota yang cukup adil. Ke-9 anggota (dari total 18) dipilih untuk masa kerja selama 4 tahun, dan diadakan pemilihan setiap dua tahun sekali untuk menjamin kualitas dan kontinuitas kinerja yang diharapkan. Komite ini memiliki beberapa fungsi pengawasan (monitoring) yang bisa disebutkan sebagai berikut: peringatan awal bencana (early- warning), pangkajian laporan negara perihal implementasi CEFRD, serta pengkajian laporan individu perihal implementasi CEFRD. Komite juga dapat mempublikasikan interpretasinya (dikenal dengan nama General Recommendations) pada isu- isu yang bersifat tematis dan menyelenggarakan diskusi-diskusi tematik. Untuk menjamin kinerja serta menyelesaikan isu- isu faktual, Komite bertemu sebanyak 2 kali (2 sesi) setiap tahun di Geneva, Swiss dan setiap sesi berlangsung selama kurang lebih 3 minggu.

Ad Maiorem Dei Gloriam

ICERD: Dari Sejarah hingga Peran Kita

Yusnia Kurniasih
10/304977/SP/24341
No one is born hating another person because of the color of his skin, or his background, or his religion. People must learn to hate, and if they can learn to hate, they can be taught to love, for love comes more naturally to the human heart than its opposite – Nelson Mandela.
Sejarah kelam tentang diskriminasi rasial pasti telah akrab kita dengar terutama sebagai akademisi hubungan internasional. Tindakan diskriminatif terhadap kaum kulit hitam di Amerika, Politik Apartheid di Afrika Selatan, gerakan supranasional Jerman yang menganggap dirinya sebagai kaum yang sempurna yang menimbulkan pembantaian massal terhadap bangsa lain dan semua tindakan perbudakan yang pernah terjadi di seluruh dunia merupakan fakta yang tidak bisa kita lupakan sebagai anggota dari masyarakat internasional. Belajar dari sejarah ini, PBB sebagai organisasi negara-negara terbesar di dunia yang bertugas menjaga perdamaian dan keamanan dunia, membuat sebuah konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial yang dalam dunia internasional dikenal dengan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD). Bentuk implementasi dari konvensi ini adalah pembentukan Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) yang memiliki tugas untuk mengawasi kesetaraan ras dan non-diskriminasi.
ICERD mulai berlaku efektif sejak 4 Januari 1969 dan hingga kini hampir semua negara-negara dunia meratifikasinya. Indonesia sendiri meratifikasi konvensi ini pada tahun 1999 dikarenakan diskriminasi terhadap etnis Tionghoa yang sedang merebak saat itu. Dengan meratifikasi konvensi internasional ini, bukan hanya Indonesia namun juga semua negara yang meratifikasinya, memiliki kewajiban untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi di negaranya dan menegaskan bahwa kebebasan dari diskriminasi merupakan hak dasar setiap manusia. Dalam hal pengawasan dan pendampingan, CERD memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan pada negara (early warning procedure) dan juga mendampingi negara yang sedang melakukan proses penyelesaian masalah diskriminasi rasial ini (follow-up procedure).
Pasal yang menarik dalam konvensi ini adalah artikel keempat yang berisi kewajiban negara untuk menyatakan tindak pidana bagi semua penyebaran ide-ide yang didasarkan pada keunggulan rasial atau kebencian, hasutan untuk melakukan diskriminasi rasial, serta semua tindakan kekerasan atau hasutan untuk tindakan-tindakan tersebut terhadap setiap ras atau kelompok perorangan dari warna lain atau etnis asal, dan juga pemberian bantuan untuk kegiatan rasis, termasuk pembiayaan daripadanya. Negara juga wajib menyatakan ilegal dan melarang organisasi dan semua kegiatan propaganda lain, yang mempromosikan dan menghasut diskriminasi rasial serta tidak mengizinkan otoritas publik atau lembaga publik, nasional atau lokal, untuk meningkatkan atau menghasut diskriminasi rasial. Dari artikel ini dapat dipahami bahwa kewajiban untuk membasmi ide-ide mengenai diskriminasi haruslah dimulai dari entitas terkecil negara yakni individu, diri kita sendiri.

Sekilas Mengenai ICERD

Okvan Dwi Pramudya
10/305135/SP/24367



Permasalahan rasial di muka dunia ini memang sangatlah banyak dan beragam. Mengapa demikian? Permasalahan atau diskriminasi rasial terjadi hampir di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Diskriminasi rasial bisa dilakukan baik secara orang perorangan maupun dalam kelompok. Hal ini terjadi juga dalam berbagai kebijakan pemerintah, yaitu politik apartheid dan sebagainya pada saat itu. Tentu saja hal ini telah melanggar hak asasi sebagian manusia, karena setiap manusia memiliki hak asasi yang tidak bisa diganggu oleh siapa pun itu. Oleh karena banyaknya diskriminasi rasial tersebut, maka PBB membuat sebuah konvensi untuk menghapuskan segala praktik diskriminasi rasial yang diratifikasi pada tanggal 21 Desember 1965. Dalam konvensi ini menghasilkan 25 artikel yang menyangkut dengan diskriminasi rasial.
Dalam beberapa artikel yang termuat dalam hasil konvensi ini berisi tentang hak- hak yang tidak boleh dilanggar dan penghapusan diskriminasi rasial di muka bumi. Pada salah satu artikel yang tercantum dalam deklarasi ini berisi tentang harus dibentuknya sebuah komite penghapusan diskriminasi rasial yang berisi 18 ahli yang mengerti dan memiliki pengetahuan luas mengenai HAM. Pemilihan anggota dalam komite ini yaitu dipilih melalui pemilu. Pejabat tinggi dalam komite ini harus memberikan berita terhadap sekjen PBB untuk menanggung jawabkan tugasnya sebagai komite penghapusan diskriminasi rasial. Dengan didirikannya komite penghapusan diskriminasi rasial ini, diharapkan untuk masalah – masalah yang memiliki dimensi rasial dapat segera dihapuskan.
Untuk Indonesia sendiri, Negara kita ini ikut menandatangani dan meratifikasi isi dari konvensi ini. Oleh karena itu Indonesia harus turut serta dalam usaha penghapusan masalah diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia pada khususnya dan di Negara lain pada umumnya. Namun masih sering kita jumpai pelanggaran yang berbau rasial yang terjadi di Negara kita. Tentu saja pelanggaran ini menunjukkan ketidakbisaan Indonesia untuk menjaga komitmen yang telah disepakati dalam konvensi tersebut. Indonesia seharusnya dapat menjaga agar tidak terdapat pelanggaran hak yang menyangkut dengan masalah ras dan etnis  karena masayarakat Indonesia memiliki heterogenitas yang sangat tinggi. Hal ini tentu menjadi tanggung jawab kita semua sebagai warga negara Indonesia dalam usaha untuk menghapuskan permasalahan diskriminasi rasial yang terjadi di Indonesia.


Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) Dan Manifestasi Perbudakan


            Komite penghapusan bentuk diskriminasi rasial (CERD) didirikan oleh PBB pada tahun 1962 dengan tujuan memantau dan mengawasi perjanjian internasional mengenai HAM pada umumnya dan penghapusan diskriminasi rasial khususnya. Selain CERD, terdapat lima pakta utama lainnya yang mengatur tentang HAM, yakni
l  Kovenan tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR)
l  Kovenan tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)
l  Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Wanita (CEDAW)
l  Konvensi tentang Hak-hak Anak (CROC), dan
l  Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT)

PBB melalui The Committee on the Elimination of Racial Discrimination mewajibkan negara yang meratifikasi konvensi untuk melakukan tindakan legislatif untuk pencegahan diskriminasi rasial seperti pembuatan undang-undang dan pencabutan peraturan yang diskriminatif, pendidikan dan informasi kepada masyarakat, menahan diri dari segala tindakan diskriminatif serta pelaporan kepada Komite di PBB. Sehingga isi di dalamnya lebih menekankan kepada aspek kewajiban negara untuk melindungi setiap warga negaranya daripada hak-hak individu seperti bunyi pasal 4, “ Negara-negara peserta harus membuat undang-undang untuk melarang penyebaran ide-ide atas dasar keunggulan atau kebencian ras, hasutan diskriminasi rasial, kekerasan rasis atau etnis, hasutan untuk melakukan tindakan kekerasan seperti itu, dan organisasi yang meningkatkan diskriminasi rasial. CERD terdiri dari 18 ahli independen yang memiliki tiga tugas utama, yakni mempertimbangkan laporan-laporan negara-negara peserta setiap dua tahun sekali, memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan yang lebih efektif bagi negara anggota dan membuat ketentuan-ketentuan opsional untuk pengaduan perorangan dan negara.

CERD mendefenisikan diskriminasi rasial sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pengutamaan, berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak pengakuan, pencapaian, atau pelaksanaan hak asasi manusia dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya atau bidang kehidupan masyarakat yang lain.

Diskriminasi rasial pada abad XIX yang banyak terjadi di Eropa dan Amerika berujung pada aksi perbudakan. Dan sampai saat ini isu ini masih menjadi salah satu isu kontroversial dalam dunia internasional. Hal ini dikarenakan manifestasi perbudakan telah beraneka ragam dan banyak tenaga kerja yang tidak menyadari bahwa mereka dalam situasi tertentu sebenarnnya sedang diperbudak. Contohnya pekerja di negara maju yang bekerja melebihi 7 jam/hari dan tidak memperoleh hari libur saat akhir pekan dianggap telah diperbudak. Dengan demikian isu diskriminasi rasial ini sebenarnya memiliki dimensi yang lebih luas bukan saja dari segi ruang dan waktu, tetapi juga isu linkage yang ada.


Putri Metavia S
08/267691/SP/23028

CERD: Awal Positif dari Penegakan HAM di Dunia

Bara Ekiyama Brahmantika
10/297296/SP/23964

ICERD yang mana singkatan dari International Convention on Elimination of All Forms of Racial Discrimination adalah sebuah konvensi internasional yang menyepakati tentang permasalahan diskriminasi ras, yang jauh sebelum abad ke-20an. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh 174 negara, dan diratifikasi oleh 85 negara, Indonesia termasuk salah satu negara yeng meratifikasi perjanjian ini pada tahun 2000. Perjanjianyang memuat 25 pasal dan dibagi menjadi 3 bagian ini dilaksanakan dibawah pengawasan Committee on the Elimination of Racial Discrimination.
CERD Secara garis besar menjelaskan dengan lebih terperinci apa yang terkandung pada Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pasal 7 dan pasal 23 ayat ii, dimana dalam CERD, dibahas tentang masalah diskriminasi ras, definisinya, bagaimana mencegah diskriminai, dan bagaimana mengimplemetasikan kebijakan anti-rasisme dalam kehidupan bernegara.
Apabila mengacu pada CERD, maka definisi dari diskriminasi rasial adalah suatu tindakan yang menggolongkan, memprioritaskan, dan membatasi yang di dasarkan pada ras, warna kulit, bangsa, negara, dan etnis, yang mana tindakan itu menyalahi prinsip-prinsip dasar hak asasi kemanusiaan dalam segala bidang. Berdasarkan CERD negara memiliki peran sebagai implementor CERD kedalam hukum nasional, untuk mencegah kejahatan-kejahatan yang bersifat rasial.
CERD ini sendiri dibagi menjadi beberapa bagian, bagian pertama yaitu yang menyangkut denga peran negara, dan kewajiban negara pertifikasi konvensi ini untuk menerapkan hukum-hukum nasional yang mencegah adanya diskiriminasi rasial. Ini semua tertuang pada pasal 1-7.
Bagian kedua dari CERD yaitu pasal 8 sampai dengan pasal 16, menjabarkan tentang kewajiban komite CERD itu sendiri, yang mana dijelaskan peran, prosedur pemilihan, masa jabatan, dan prosedur perekomendasian kepada negara-negara peratifikasi CERD, serta kewajiban CERD untuk melapor pada majelis umum PBB
Bagian ketiga dari CERD membicarakan tentang hal-hal lain, dan ketentuan tambahan di dalam konvensi, yang mengenai ratifikasi, dan penyelesaikan konflik antar nggota mengenai konvensi CERD itu sendiri, ini semua di atur dalam pasal 17 sampai pasal ke 25
Namun, dalam praktiknya, CERD sendiri masihlah kurang mengikat dan effisien. Walaupun telah banyak negara yang meratifikasi perjanjian tersebut, dan mengimplementasikannya dalam hukum nasional, namun banyak dari negara tersebut yang melaporkan perkembangannya secara rutin kepada komite CERD, sehingga tidak bisa dipantau perkembangannya secara kontinu di negara tersebut.
Terlepas dari kurangnya konsistensi negara-ngra tersebut, tetap saja CERD merupakan suatu hal permulaan yang sangatlah positif dalam memerangi diskriminasi, rasisme, dan menjujung tinggi HAM yang dimiliki oleh setiap individu