Tampilkan postingan dengan label TUGAS REVIEW CERD.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TUGAS REVIEW CERD.. Tampilkan semua postingan

Jumat, 18 Maret 2011

Masalah Diskriminasi Rasial, ICERD dan CERD

Charen Emelda Dahlia
09/285593/SP/23701
Tugas Pengantar Studi HAM


CERD (Comitee on the Elimination of Racial Discrimination) atau Komite tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial adalah badan ahli independen yang memantau pelaksanaan dari ICERD (International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination) atau Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Sosial. Konvensi ini diterima oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 21 Desember 1965 dan mulai efektif diberlakukan pada tanggal 4 Januari 1969. Konvensi ini dibuat untuk mengatasi tentang permasalahan diskriminasi ras yang sudah terjadi sejak sebelum abad ke-20. Diskriminasi ras itu seperti segala bentuk perbedaan, pengecualian, prngutamaan, atau pengutamaan berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan atau kebangsaan atau suku bangsa yang mempunyai maksud atau dampak meniadakan atau merusak. Seperti yang kita ketahui diskriminasi ras sudah terjadi sejak lama. Di belahan bumi manapun banyak terjadi kasus mengenai diskriminasi ras. Seperti perbedaan antara kaya dan miskin, bangsa kulit hitam dan bangsa kulit putih, dan sebagainya. Untuk mengatasi masalah itulah konvensi dan komite tersebut didirikan.
CERD disini berkewajiban untuk memantau negara-negara yang tergabung dalam ICERD. Semua negara anggota wajib menyampaikan laporan berkala kepada CERD tentang bagaimana hak-hak yang sedang dilaksanakan. CERD memeriksa semua laporan dan masalah keprihatinan dan rekomendasinya kepada negara dalam bentuk penyimpulan pengamatan. Selain prosedur pelaporan, ICERD menetapkan tiga mekanisme lain melalui CERD, yaitu prosedur peringatan dini, pemeriksaan pengaduan antar negara dan pemeriksaan pengaduan individual. CERD mengadakan pertemuan di Jenewa dan biasanya memegang dua sesi per tahun. Secara umum CERD menjelaskan apa yang terkandung dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang berisikan suatu daftar hak-hak manusia, sebagai standar prestasi bersama bagi semua orang dan semua bangsa. DUHAM disetujui oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948, semenjak itu telah disetujui banyak instrumen tambahan yang berupa perjanjian-perjanjian internasioanal (seperti ICERD dan CERD) yang menurut hukum mengikat yang bersifat global maupun regional. Harapannya adalah perjanjian-perjanjian tersebut dapat menyelesaikan masalah HAM, diskriminasi ras, dan sebagainya agar hak-hak manusia dapat dijunjung tinggi terlepas dari siapa manusia itu, tidak ada yang membeda-bedakan. Namun pada kenyataannya sampai saat ini masih banyak terjadi masalah diskriminasi ras. Contohnya saja di Indonesia masih banyak terjadi kasus diskriminasi ras yang berbau SARA ini disebabkan karena Indonesia merupakan negara yang majemuk yang terdiri dari banyaknya suku bangsa, adat istiadat serta agama yang berbeda-beda. Mereka yang terlalu fanatik dengan suku, adat istiadat dan agamanya sering kali memicu konflik antar masyarakat.

EFEKTIFITAS ICERD DI INDONESIA

Sayyid Nurnikmad Al-Zahir
09/286982/SP/23742

Semua manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan haknya”
(Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 1)

Masalah diskriminasi rasial telah menjadi catatan kelam dalam perjalanan sejarah umat manusia didunia. Sejak beberapa abad yang lalu, diskriminasi rasial menjadi isu hangat penyebab berbagai konflik dan pertikaian diberbagai Negara, terutama pada abad pertengahan, dimana bangsa kulit putih Eropa melalui ekspansi besar-besarannya berusaha untuk menguasai daratan Asia, Afrika dan Amerika. Pada perkembangan selanjutnya, pandangan politik NAZI yang merasa derajatnya lebih tinggi dibanding bangsa lain dan politik Apartheid di Afrika Selatan yang mendiskriminasikan penduduk kulit hitam kian menambah kelam catatan mengenai sejarah  pelanggaran hak asasi manusia.  Sedikit demi sedikit timbul kesadaran dalam benak para negeri terjajah tadi yang dipelopori oleh para intelektual muda. Nasionalisme muncul dan tumbuh subur  untuk melawan imperialisme barat yang menyebabkan perang demi perang selama abad itu.
Pasca perang dunia II, karna didasari atas rasa perdamaian dan kesadaran fundamental bahwa setiap manusia memiliki kesetaraan harkat, derajat dan martabat tanpa membedakan ras, etnis dan warna kulit, para pemimpin dunia berinisiatif untuk membentuk International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination (ICERD) atau konvensi internasional yang menyepakati tentang permasalahan diskriminasi ras. Sebelum ICERD, PBB telah memberlakukan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia dan beberapa perjanjian internasional lain mengenai hak-hak asasi manusia, namun keberadaan DUHAM dan perjanjian lainnya tersebut kurang efektif karna diskriminasi rasial masih saja terjadi di banyak Negara.   
International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination atau Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dibentuk pada 21 desember  1965 dan berlaku sejak tahun 1969. Sampai bulan Juni tahun 2000, ICERD diikuti oleh 156 negara peserta.
Lahirnya ICERD ini merupakan buah dari suatu pergulatan panjang dalam memperjuangkan komitmen terhadap kesetaraan diantara sesama manusia. Tujuan dari konvensi ini ialah dapat mengesampingkan perbedaan ras dan timbulnya rasa persamaan diantara umat manusia sehingga perdamaian dunia yang dicita-citakan oleh para pemimpin dunia tadi dapat terwujud. ICERD mendifinisikan diskriminasi rasial sebagai segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan dan atau pengutamaan berdasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, kebangsaan atau suku  bangsa yang dimaksudkan untuk meniadakan suatu masyarakat tertentu. Kemudian, dengan dilatarbelakangi oleh konvensi ini, lahirlah The Committee on the Elimination of Racial Discrimination atau  CERD yang tugasnya memantau sejauh mana implementasi ICERD.
Di banyak Negara, ICERD menjadi landasan hukum setiap Negara untuk melindungi warga negaranya. Pada tahun 1999 atau tiga puluh tahun setelah diresmikan, pemerintah Indonesia baru  meratifikasi ICERD. Hal ini tertuang dalam UU No. 29 Tahun 1999 yang merupakan modifikasi ICERD kedalam tatanan hukum di indonesia. Dengan diratifikasinya ICERD ini, pemerintah Indonesia mempunyai tugas-tugas yang harus dijalankan seperti kewajiban untuk menghapus segala bentuk kebijakan yang diskriminatif, menata ulang peraturan yang mengesampingkan golongan tertentu dan memberi laporan secara berkala mengenai sejauh mana pengimplementasian ICERD ini dilakukan. Dalam perkembangannya selanjutnya, Indonesia yang merupakan sebuah bangsa majemuk dengan ratusan suku, bahasa, adat-istiadat dan budaya masih tergolong kedalam bangsa yang labil dan sarat dengan masalah diskriminasi. Keragaman budaya tidak menjadikan Indonesia menjadi bangsa yang toleran terhadap segala perbedaannya. Tidak terhitung berapa banyak konflik yang berbau SARA telah menyulut pertikaian dimana-mana. Pertikaian antar suku, konflik agama, ras dan golongan kian bertambah dari waktu ke waktu. Kurangnya pengawasan dan ketegasan dari pemerintah dalam menangani masalah yang berkaitan dengan hak asasi manusia semakin menjadikan diskriminasi tumbuh subur di negeri ini.