Kamis, 17 Maret 2011

The Rights of Equality

 International Convention on the Elimination of Racial Discrimination atau ICERD adalah konvensi yang mengatur mengenai penghapusan terhadap diskriminasi ras secara global. Disahkan pada tanggal 21 Desember 1965, ICERD merupakan salah satu dari 9 traktat utama terkait HAM yang dikeluarkan oleh PBB. Lahirnya konvensi ini didorong oleh salah satu tujuan dalam Piagam PBB yaitu untuk meningkatkan kesadaran universal terhadap hak-hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama, sebagaimana dinyatakan juga dalam Deklarasi Universal HAM. 


 Kurang lebih butuh waktu 30 tahun sejak diresmikan bagi ICERD untuk dapat berfungsi secara efektif, bahkan di Indonesia konvensi tersebut baru diratifikasi pada tahun 1999. Keterlambatan Indonesia dalam meratifikasi konvensi ini adalah karena adanya kasus pelanggaran HAM terhadap ras Tionghoa yang terjadi pada masa itu. Hingga pada bulan Juni tahun 2000, peserta gerakan penghapusan diskriminasi ini berjumlah 156 negara.
Langkah pertama yang perlu dilakukan sebuah negara peserta dalam mengimplementasikan ICERD adalah dengan mengamandemen hukum nasional yang dinilai diskriminatif, kemudian membentuk perundang-undangan baru yang sesuai dengan asas anti diskriminasi sesuai dengan ICERD. Para negara peserta juga wajib membuat laporan dua tahunan kepada CERD mengenai bagaimana ICERD diimplementasikan di negara mereka masing-masing.
CERD (Committe on the Elimination of Racial Discrimination) adalah 18 badan ahli yang berada di bawah naungan komisi HAM PBB dan bertugas mengawasi implementasi ICERD. Para anggota komite mengadakan pertemuan setahun sekali di Genewa. Selain menerima dan mempertimbangkan laporan dari negara-negara peserta, kewajiban lain  komite ini adalah memberikan rekomendasi untuk pelaksanaan penghapusan tindak diskriminatif yang lebih efektif dan memberikan ketentuan-ketentuan opsional terhadap pengaduan yang diajukan oleh individu dan negara.
            Meski pada kenyataannya masih sering ditemui bentuk diskriminasi rasial berskala kecil, tidak dapat dipungkiri bahwa jumlah negara peserta ICERD yang semakin meningkat adalah sesuatu yang melegakan terutama bagi pendukung terciptanya integrasi menyeluruh dalam masyarakat Internasional. Fakta bahwa komite CERD menerima pengaduan individu seolah menunjukkan keseriusan PBB dalam mewujudkan tujuannya memelihara perdamaian dunia yang berasaskan HAM. Dan untuk bisa mencapai tujuan tersebut dibutuhkan kesadaran kolektif dari semua warga dunia, dimulai dari kita.

Dewiana Utami (10/305143/SP/24369)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar