Maharani Yuniandini
10/297261/SP/23959
CERD merupakan suatu perjanjian yang dibuat untuk mengikis tingkat diskriminasi di dunia. Diskriminasi yang dimaksudkan disini adalah bermacam-macam bentuknya, baik itu dari segi ras, etnis, gender, agama, dan lain-lain. Masyarakat mulai resah saat banyak diskriminasi terjadi di dunia ini, seperti kasus apartheid yang sangat menyiksa kaum kulit hitam dan membuat mereka menderita selama bertahun-tahun. Dunia ini tidak akan menjadi damai selama diskriminasi tidak dihapuskan dan untuk itu PBB mengambil tindakan yang diharapkan dapat meminimalisir tingkat diskriminasi di muka bumi ini.
Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian ini pada tahun 1999, lalu di implementasikan di dalam undang-undang no. 29 tahun 1999. Dengan meratifikasi perjanjian ini, berarti Indonesia telah menyetujui untuk meminimalisir sebanyak mungkin kemungkinan adanya diskriminasi di dalam negeri. Tetapi, seperti yang dapat kita lihat sekarang ini, tampaknya Indonesia masih belum dapat menjalankan isi konvensi ini dengan baik karena diskriminasi masih banyak terjadi.
Seharusnya, diskriminasi yang terjadi di Indonesia mendapatkan penindakan yang tegas dari pemerintah, karena seperti yang kita pernah saksikan bersama, tindakan-tindakan diskriminasi telah menghasilkan banyak korban. Kasus pembantaian yang terjadi di Sampit merupakan salah satu contoh diskriminasi berat yang pernah terjadi di Indonesia. Pemerintah agaknya masih kurang siap -dalam menangani kasus –kasus seperti ini, karena tidak ada tindak lanjut dari pemerintah terhadap orang-orang yang telah membunuh dan kasus ini seperti menguap begitu saja dan terlupakan. Pemerintah seharusnya dapat mengupayakan bantuan psikologis untuk para korban yang hampir dapat dipastikan menderita kekerasan secara psikis.
Seperti yang tercantum di artikel 5 CERD, masyarakat seharusnya dapat mengakses balai kesehatan dan mendapatkan pendidikan yang layak. Tetapi nyatanya, masih banyak saudara-saudara kita diluar sana yang tidak bisa pergi berobat karena terhalang oleh kendala biaya dan masih banyak anak-anak kecil yang berada di pinggir jalan untuk mencar nafkah, padahal mereka semua haruslah mendapatkan pendidikan yang layak demi masa depan bangsa. Ini semua terjadi karena manajemen pemerintahan Indonesia yang masih kurang baik serta mental rakyat negeri ini, terutama petinggi-petingginya harus dibenahi. Dana yang sudah dialokasikan untuk masalah-masalah seperti ini justru diambil sebagian demi kepentingan sendiri. Dengan uang, para petinggi dan elitis sepertinya dibutakan sehingga beberapa dari mereka hanya membela kepentingan sesamanya dan tidak memikirkan kepentingan bangsa ini untuk lepas dari diskriminasi. Yang dilayani pertama adalah mereka yang memiliki biaya. Contoh kecil seperti ini seharusnya dapat dihindarkan demi tercipta Indonesia yang bebas dari diskriminasi. Korupsi merupakan penghambat utama dalam proses kemajuan Indonesia dalam memerangi diskriminasi dan korupsi haruslah dihapuskan demi terwujudnya Indonesia yang aman dan tentram.
This is 'the' blog to deliver the participants of Class "Introduction to Human Right Studies", with update informations, including group names, articles, and class assignments. The class is conducted by Drs. Dafri Agussalim, MA and Deddy Permadi, SIP, MA. Assisted by Yuni Nurul Azzizah (IR'08) and Mahar Nirmala (IR'09). Do check them in a daily basis, 'cause you'll never know what comes next.
Rabu, 16 Maret 2011
ICERD Selayang Pandang
Pada 12 Desember 1960, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang isinya mengutuk tindakan-tindakan diskriminasi rasial, tindakan-tindakan diskriminasi terhadap suatu bangsa, juga sikap ketidaktoleranan dalam beragama. Resolusi ini dikeluarkan sehubungan dengan maraknya tindakan-tindakan diskriminasi yang dilakukan terhadap kaum Yahudi dan sebagai bentuk konsistensi PBB guna mencapai tujuannya, yakni memelihara keamanan dan perdamaian internasional serta mengeratkan hubungan antarbangsa. Dalam resolusi ini, terdapat dua poin penting:
1. Segala tindakan, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, maupun budaya, yang mengandung unsur diskriminasi rasial atau diskriminasi terhadap suatu bangsa atau ketidaktoleranan dalam beragama merupakan pelanggaran terhadap Deklarasi Umum HAM;
2. Pemerintah dari seluruh negara dikerahkan untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan dalam mencegah adanya tindakan-tindakan yang mengandung unsur diskriminasi rasial atau diskriminasi terhadap suatu bangsa atau ketidaktoleranan dalam beragama.
Isu ini kemudian berkembang hingga diadakan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) di New York. Konvensi ini diterima oleh Majelis Umum PBB pada 21 Desember 1965 dan mulai berlaku efektif pada 4 Januari 1969. ICERD terdiri dari 25 pasal yang terbagi menjadi 3 BAB. Dalam BAB pertama, terdapat tujuh pasal, yakni:
• Pasal pertama, berisi pengertian “definisi rasial”;
• Pasal kedua, berisi kewajiban negara untuk menghapus, mencegah, dan menghindari tindakan maupun kebijakan yang bersifat diskriminatif;
• Pasal ketiga, negara-negara melarang adanya pengucilan rasial dan apartheid dalam wilayahnya;
• Pasal keempat, negara-negara harus menyusun undang-undang yang melarang penyebaran hasutan atau tindakan yang sifatnya diskriminatif;
• Pasal kelima, negara-negara menjamin hak setiap orang tanpa memandang ras, warna kulit, etnik ataupun kebangsaan;
• Pasal keenam, negara-negara menjamin adanya solusi hukum dan perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan-tindakan diskriminasi;
• Pasal ketujuh, negara-negara, melalui edukasi, berusaha untuk memerangi diskriminasi rasial dan mengembangkan sikap toleransi.
Sejauh ini, ada 157 negara peserta yang telah melakukan penandatanganan. Namun, enam diantaranya, yakni Bhutan, Djibouti, Grenada, Guinea Bissau, Nauru, serta Republik Demokratik Sao Tome dan Principe belum meratifikasi. Indonesia telah meratifikasi ICERD pada masa pemerintahan Presiden Habibie. Hal ini dapat dilihat dalam UU RI Nomor 29 Tahun 1999. Sedangkan ada enam belas negara lainnya yang belum melakukan ratifikasi ataupun penandatanganan. Enam belas negara tersebut adalah Angola, Brunei Darussalam, Kepulauan Cook, Korea Utara, Dominika, Kiribati, Malaysia, Kepulauan Marshall, Negara Federasi Mikronesia, Myanmar, Niue, Palau, Samoa, Singapura, Tuvalu, dan Vanuatu.
Guna memantau implementasi dari ICERD, dibentuklah Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) yang terdiri dari 18 ahli independen. Komite ini memeriksa laporan yang disampaikan oleh negara-negara mengenai implementasi ICERD di negara mereka. Negara-negara tersebut wajib menyampaikan laporan satu tahun setelah mereka, secara resmi, menerima ICERD dan selanjutnya menyampaikan laporan setiap dua tahun. Selain itu, komite juga melakukan pemantauan dengan tiga mekanisme lain (prosedur peringatan dini, pemeriksaan keluhan antarnegara, dan pemeriksaan pengaduan individual). Setiap tahunnya, komite bertemu di Geneva dalam dua sesi dimana setiap sesinya menghabiskan waktu selama tiga minggu.
Nur Ariani
10/296950/SP/23899
1. Segala tindakan, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan, maupun budaya, yang mengandung unsur diskriminasi rasial atau diskriminasi terhadap suatu bangsa atau ketidaktoleranan dalam beragama merupakan pelanggaran terhadap Deklarasi Umum HAM;
2. Pemerintah dari seluruh negara dikerahkan untuk membuat langkah-langkah yang diperlukan dalam mencegah adanya tindakan-tindakan yang mengandung unsur diskriminasi rasial atau diskriminasi terhadap suatu bangsa atau ketidaktoleranan dalam beragama.
Isu ini kemudian berkembang hingga diadakan Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD) di New York. Konvensi ini diterima oleh Majelis Umum PBB pada 21 Desember 1965 dan mulai berlaku efektif pada 4 Januari 1969. ICERD terdiri dari 25 pasal yang terbagi menjadi 3 BAB. Dalam BAB pertama, terdapat tujuh pasal, yakni:
• Pasal pertama, berisi pengertian “definisi rasial”;
• Pasal kedua, berisi kewajiban negara untuk menghapus, mencegah, dan menghindari tindakan maupun kebijakan yang bersifat diskriminatif;
• Pasal ketiga, negara-negara melarang adanya pengucilan rasial dan apartheid dalam wilayahnya;
• Pasal keempat, negara-negara harus menyusun undang-undang yang melarang penyebaran hasutan atau tindakan yang sifatnya diskriminatif;
• Pasal kelima, negara-negara menjamin hak setiap orang tanpa memandang ras, warna kulit, etnik ataupun kebangsaan;
• Pasal keenam, negara-negara menjamin adanya solusi hukum dan perbaikan atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan-tindakan diskriminasi;
• Pasal ketujuh, negara-negara, melalui edukasi, berusaha untuk memerangi diskriminasi rasial dan mengembangkan sikap toleransi.
Sejauh ini, ada 157 negara peserta yang telah melakukan penandatanganan. Namun, enam diantaranya, yakni Bhutan, Djibouti, Grenada, Guinea Bissau, Nauru, serta Republik Demokratik Sao Tome dan Principe belum meratifikasi. Indonesia telah meratifikasi ICERD pada masa pemerintahan Presiden Habibie. Hal ini dapat dilihat dalam UU RI Nomor 29 Tahun 1999. Sedangkan ada enam belas negara lainnya yang belum melakukan ratifikasi ataupun penandatanganan. Enam belas negara tersebut adalah Angola, Brunei Darussalam, Kepulauan Cook, Korea Utara, Dominika, Kiribati, Malaysia, Kepulauan Marshall, Negara Federasi Mikronesia, Myanmar, Niue, Palau, Samoa, Singapura, Tuvalu, dan Vanuatu.
Guna memantau implementasi dari ICERD, dibentuklah Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) yang terdiri dari 18 ahli independen. Komite ini memeriksa laporan yang disampaikan oleh negara-negara mengenai implementasi ICERD di negara mereka. Negara-negara tersebut wajib menyampaikan laporan satu tahun setelah mereka, secara resmi, menerima ICERD dan selanjutnya menyampaikan laporan setiap dua tahun. Selain itu, komite juga melakukan pemantauan dengan tiga mekanisme lain (prosedur peringatan dini, pemeriksaan keluhan antarnegara, dan pemeriksaan pengaduan individual). Setiap tahunnya, komite bertemu di Geneva dalam dua sesi dimana setiap sesinya menghabiskan waktu selama tiga minggu.
Nur Ariani
10/296950/SP/23899
CERD, ICERD dan Indonesia
The Committee on the Elimination of Racial Discrimination (CERD) atau dalam bahasa Indonesianya, komite yang bergerak dalam bidang penghapusan diskriminasi rasial adalah badan ahli independen yang memantau pelaksanaan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial oleh negara (ICERD).
Pada tanggal 21 Desember 1965, ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) diadopsi dan terbuka untuk penandatanganan dan ratifikasi oleh Resolusi Majelis Umum 2106 (XX) yang kemudian berlaku sejak tanggal 4 Januari 1969. Semua negara yang meratifikasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada komite tentang bagaimana hak-hak yang sedang dilaksanakan. Negara harus melaporkan awalnya satu tahun setelah melakukan akses pada konvensi dan kemudian setiap dua tahun. Komite memeriksa setiap laporan dan memberikan rekomendasi. Selain prosedur pelaporan, konvensi juga menetapkan tiga mekanisme kinerja komite dalam menyelenggarakan fungsi pemantauan: prosedur peringatan dini, pemeriksaan pengaduan antar-negara dan pemeriksaan pengaduan individual. Komite juga menerbitkan penafsiran dari isi ketentuan hak asasi manusia, yang dikenal sebagai rekomendasi umum (atau komentar umum), mengenai isu-isu tematik dan menyelenggarakan diskusi tematik.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB telah ikut meratifikasi ICERD. Indonesia sendiri memiliki komisi yang bergerak dalam bidang HAM, yaitu Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Dalam laporan pengamatan CERD terhadap pengimplementasian ICERD di Indonesia, dikatakan bahwa Indonesia telah melakukan beberapa kebijakan yang memberikan dampak positif dan signifikan bagi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial, diantaranya:
1. Penghapusan aturan-aturan yang bersifat diskriminatif dalam masalah kewarganegaraan.
2. Pelarangan peggunaan istilah “pribumi” dan “non-pribumi”.
3. Penghapusan izin khusus untuk praktek agama, kepercayaan dan tradisi yang diikuti oleh warga Indonesia asal/keturunan Cina.
Meskipun Indonesia telah mengeluarkan banyak kebijakan sebagai bentuk pengimplementasian ICERD, masih saja terdapat kasus-kasus yang berpotensi menuai konflik SARA, diantaranya:
1. Pada tanggal 6 Agustus 2010, kasus makalah Walikota Singkawang yang menyinggung salah satu kelompok masyarakat (Melayu).
2. Pada tanggal 27 September 2010, diadakan survei yang menyatakan adanya diskriminasi terhadap pengidap HIV/AIDS dalam mendapatkan pekerjaan.
3. Dan yang baru-baru ini terjadi pada tanggal 3 Maret 2011, adanya peraturan gubernur yang melarang pergerakan jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat.
Hal ini menunjukkan bahwa penegakkan HAM dan pengimplementasian ICERD belum terlaksana dengan sempurna di Indonesia. Indonesia harus terus memperbaiki diri, harus terus mengsosialisasikan HAM, khususnya ICERD karena Indonesia adalah negara dengan multi-etnis, kepada masyarakat. Sehingga kasus-kasus yang berpotensi menuai konflik SARA tidak bermunculan dan menjadi batu kerikil bagi penegakkan HAM di Indonesia.
Regards,
Iqbal Zakky Hasbianto 10/297067/SP/23921
Pada tanggal 21 Desember 1965, ICERD (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination) diadopsi dan terbuka untuk penandatanganan dan ratifikasi oleh Resolusi Majelis Umum 2106 (XX) yang kemudian berlaku sejak tanggal 4 Januari 1969. Semua negara yang meratifikasi wajib menyampaikan laporan berkala kepada komite tentang bagaimana hak-hak yang sedang dilaksanakan. Negara harus melaporkan awalnya satu tahun setelah melakukan akses pada konvensi dan kemudian setiap dua tahun. Komite memeriksa setiap laporan dan memberikan rekomendasi. Selain prosedur pelaporan, konvensi juga menetapkan tiga mekanisme kinerja komite dalam menyelenggarakan fungsi pemantauan: prosedur peringatan dini, pemeriksaan pengaduan antar-negara dan pemeriksaan pengaduan individual. Komite juga menerbitkan penafsiran dari isi ketentuan hak asasi manusia, yang dikenal sebagai rekomendasi umum (atau komentar umum), mengenai isu-isu tematik dan menyelenggarakan diskusi tematik.
Indonesia sebagai salah satu negara anggota PBB telah ikut meratifikasi ICERD. Indonesia sendiri memiliki komisi yang bergerak dalam bidang HAM, yaitu Komisi Nasional HAM (Komnas HAM). Dalam laporan pengamatan CERD terhadap pengimplementasian ICERD di Indonesia, dikatakan bahwa Indonesia telah melakukan beberapa kebijakan yang memberikan dampak positif dan signifikan bagi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial, diantaranya:
1. Penghapusan aturan-aturan yang bersifat diskriminatif dalam masalah kewarganegaraan.
2. Pelarangan peggunaan istilah “pribumi” dan “non-pribumi”.
3. Penghapusan izin khusus untuk praktek agama, kepercayaan dan tradisi yang diikuti oleh warga Indonesia asal/keturunan Cina.
Meskipun Indonesia telah mengeluarkan banyak kebijakan sebagai bentuk pengimplementasian ICERD, masih saja terdapat kasus-kasus yang berpotensi menuai konflik SARA, diantaranya:
1. Pada tanggal 6 Agustus 2010, kasus makalah Walikota Singkawang yang menyinggung salah satu kelompok masyarakat (Melayu).
2. Pada tanggal 27 September 2010, diadakan survei yang menyatakan adanya diskriminasi terhadap pengidap HIV/AIDS dalam mendapatkan pekerjaan.
3. Dan yang baru-baru ini terjadi pada tanggal 3 Maret 2011, adanya peraturan gubernur yang melarang pergerakan jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat.
Hal ini menunjukkan bahwa penegakkan HAM dan pengimplementasian ICERD belum terlaksana dengan sempurna di Indonesia. Indonesia harus terus memperbaiki diri, harus terus mengsosialisasikan HAM, khususnya ICERD karena Indonesia adalah negara dengan multi-etnis, kepada masyarakat. Sehingga kasus-kasus yang berpotensi menuai konflik SARA tidak bermunculan dan menjadi batu kerikil bagi penegakkan HAM di Indonesia.
Regards,
Iqbal Zakky Hasbianto 10/297067/SP/23921
Efektivitas ICERD di Tingkat Praktis
Amir Abdul Aziz
09/281874/SP/23330
Kelas Pengantar Studi Hak Asasi Manusia pada Jumat, 11 Maret 2011 lalu membahas sebuah tema besar yaitu diskriminasi rasial. Di lingkungan internasional, perjanjian yang disepakati secara universal oleh seluruh negara tentang penghapusan diskriminasi rasial adalah ICERD (International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination). Definisi rasial yang disebutkan dalam pasal satu meliputi ras, warna kulit, keturunan dan kebangsaan. Namun dalam perjalanannya definisi rasial kembali lagi kepada masing-masing negara di dunia dalam menginterpretasikan kata tersebut. Sebagai contohnya Indonesia, definisi diskriminasi rasial dalam produk hukum undang-undang anti diskriminasi tidak hanya kelima elemen sebelumnya namun berkembang menjadi sebelas elemen meliputi agama, kepercayaan, budaya dan lainnya.
Menurut penulis, hal yang perlu dicermati dalam pendefinisian ulang kata ’rasial’ oleh setiap negara adalah efektivitas penegakkan nilai-nilai hak asasi manusia itu sendiri. Dalam artian ketika setiap negara diberi kebebasan untuk mendefinisikan apa yang dianggapnya sebagai perlindungan anti diskriminasi rasial, tentu akan muncul berbagai dimensi rasial yang berbeda satu dengan lainnya. Mungkin di negara A pemisahan peran berdasarkan ras merupakan diskriminasi rasial namun belum tentu pula di negara B. Sebagai contoh adalah Malaysia, di negara tersebut secara alamiah konstruksi sosial masyarakat telah mengkotak-kotakkan peran warga negaranya berdasarkan ras seperti bidang politik dipegang oleh kelompok bumi putera, bidang ekonomi dikendalikan oleh etnis Tionghoa sedangkan bidang pendidikan dikelola oleh masyarakat India. Walaupun diskriminasi ini tidak dibenarkan dalam konstitusi tertulis, namun budaya politik tersebut tanpa disadari telah mengkonstruksikan cara berpikir masyarakat Malaysia bahwa peran mereka telah ‘tersedia’ bagi negara dengan mengantongi tiket mutlak sejak lahir yaitu ras. Lebih jauh, masalahnya tidak lagi hanya pada level konstruksi cara berpikir masyrakat namun juga pada level praktik ketika terjadi pengabaian, penolakan eksistensi individu dengan ras tertentu dalam bidang yang ‘dianggap’ bukan tempatnya. Hingga pada akhirnya tindakan ini menjadi hal biasa dalam kehidupan masyarakat. Secara general kita dapat mengklasifikasikan tindakan ini sebagai diskriminasi rasial tetapi apakah masyarakat dengan konstruksi sosial seperti di Malaysia juga menyepakati hal tersebut sebagai diskriminasi rasial. Sehingga hal-hal kecil yang sangat mendasar seperti konstruksi sosial masyarakat dan budaya yang kemudian pada akhirnya tidak dapat menciptakan ‘keadilan’ yang diagung-agungkan oleh penegak HAM.
Materi selanjutnya yang disampaikan adalah kewajiban negara setelah meratifikasi ICERD sebagai bagian hukum nasional antara lain mengkaji ulang dan mencabut undang-undang yang diskriminatif, penyebarluasan pendidikan dan informasi anti diskriminasi rasial serta melakukan tindakan-tindakan khusus kepada kelompok yang menjadi korban ‘ketidakberuntungan sistemik’ seperti affirmative action. Salah satu contoh negara yang telah mewujudkan tindakan khusus kepada kelompok minoritas adalah Selandia Baru. Selama kurang lebih 30 tahun telah diterapkan kuota minimum bagi etnis Maori sebagai perwakilan resmi di parlemen. Di Indonesia sendiri affirmative action yang terlihat wujudnya adalah kuota minimum 30% bagi wanita di DPR.
Pendapat klasik yang muncul dari penulis adalah apakah benar dengan adanya affirmative action dari pemerintah dapat menolong mereka dari kegagalan birokrasi yang sifatnya sistemik. Penulis melihat pada akhirnya affirmative action bukannlah suatu media yang efektif bagi kelompok yang ‘tidak beruntung’ untuk mengembangkan dirinya dan membangun kebijakan yang pro kepada mereka. Hal ini dikarenakan affirmative action hanya memandang eksistensi mereka dalam wujud ‘fisik’ saja. Dalam pengertian singkat kebijakan kuota minimum bagi wanita di DPR Indonesia hanya melihat ‘yang penting ada wanita’, ‘yang penting kuota minimum wanita di DPR terpenuhi’, tetapi affirmative action tidak bisa jauh lebih dalam mengukur apakah benar wanita tersebut memiliki cara pandang dan mengambil sikap yang benar-benar pro kepada wanita secara menyeluruh dan seutuhnya. Selama ini kita hanya menekankan asumsi bahwa wanita akan selalu dan pasti mewujudkan kebijakan yang tidak anarkis dan pro pada wanita namun hipotesis tersebut tidak berlaku mutlak di ranah politik yang penuh kepentingan. Analoginya adalah walaupun dalam decision making process di Amerika Serikat melibatkan wanita di sektor yang sangat vital, seperti Condoleezza Rice dan Hillary Clinton yang menjabat Menteri Luar Negeri di era kepresidenan George W. Bush serta Barrack Obama, namun kebijakan yang dihasilkan tetap anarkis dan tidak mencerminkan perdamaian layaknya sifat wanita.
Hal lainnya, walaupun lebih dari 30 tahun terdapat kuota minimum di Parlemen bagi suku Maori namun tetap saja kesejahteraan tidak dapat setara dengan warga kulit putih. Sehingga pada akhirnya saya melihat affirmative action sebagai salah satu solusi untuk ‘menyenangkan hati’ kelompok yang tidak beruntung tetapi bukan solusi yang terbaik dan paling tepat untuk mengakhiri diskriminasi rasial.
09/281874/SP/23330
Kelas Pengantar Studi Hak Asasi Manusia pada Jumat, 11 Maret 2011 lalu membahas sebuah tema besar yaitu diskriminasi rasial. Di lingkungan internasional, perjanjian yang disepakati secara universal oleh seluruh negara tentang penghapusan diskriminasi rasial adalah ICERD (International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination). Definisi rasial yang disebutkan dalam pasal satu meliputi ras, warna kulit, keturunan dan kebangsaan. Namun dalam perjalanannya definisi rasial kembali lagi kepada masing-masing negara di dunia dalam menginterpretasikan kata tersebut. Sebagai contohnya Indonesia, definisi diskriminasi rasial dalam produk hukum undang-undang anti diskriminasi tidak hanya kelima elemen sebelumnya namun berkembang menjadi sebelas elemen meliputi agama, kepercayaan, budaya dan lainnya.
Menurut penulis, hal yang perlu dicermati dalam pendefinisian ulang kata ’rasial’ oleh setiap negara adalah efektivitas penegakkan nilai-nilai hak asasi manusia itu sendiri. Dalam artian ketika setiap negara diberi kebebasan untuk mendefinisikan apa yang dianggapnya sebagai perlindungan anti diskriminasi rasial, tentu akan muncul berbagai dimensi rasial yang berbeda satu dengan lainnya. Mungkin di negara A pemisahan peran berdasarkan ras merupakan diskriminasi rasial namun belum tentu pula di negara B. Sebagai contoh adalah Malaysia, di negara tersebut secara alamiah konstruksi sosial masyarakat telah mengkotak-kotakkan peran warga negaranya berdasarkan ras seperti bidang politik dipegang oleh kelompok bumi putera, bidang ekonomi dikendalikan oleh etnis Tionghoa sedangkan bidang pendidikan dikelola oleh masyarakat India. Walaupun diskriminasi ini tidak dibenarkan dalam konstitusi tertulis, namun budaya politik tersebut tanpa disadari telah mengkonstruksikan cara berpikir masyarakat Malaysia bahwa peran mereka telah ‘tersedia’ bagi negara dengan mengantongi tiket mutlak sejak lahir yaitu ras. Lebih jauh, masalahnya tidak lagi hanya pada level konstruksi cara berpikir masyrakat namun juga pada level praktik ketika terjadi pengabaian, penolakan eksistensi individu dengan ras tertentu dalam bidang yang ‘dianggap’ bukan tempatnya. Hingga pada akhirnya tindakan ini menjadi hal biasa dalam kehidupan masyarakat. Secara general kita dapat mengklasifikasikan tindakan ini sebagai diskriminasi rasial tetapi apakah masyarakat dengan konstruksi sosial seperti di Malaysia juga menyepakati hal tersebut sebagai diskriminasi rasial. Sehingga hal-hal kecil yang sangat mendasar seperti konstruksi sosial masyarakat dan budaya yang kemudian pada akhirnya tidak dapat menciptakan ‘keadilan’ yang diagung-agungkan oleh penegak HAM.
Materi selanjutnya yang disampaikan adalah kewajiban negara setelah meratifikasi ICERD sebagai bagian hukum nasional antara lain mengkaji ulang dan mencabut undang-undang yang diskriminatif, penyebarluasan pendidikan dan informasi anti diskriminasi rasial serta melakukan tindakan-tindakan khusus kepada kelompok yang menjadi korban ‘ketidakberuntungan sistemik’ seperti affirmative action. Salah satu contoh negara yang telah mewujudkan tindakan khusus kepada kelompok minoritas adalah Selandia Baru. Selama kurang lebih 30 tahun telah diterapkan kuota minimum bagi etnis Maori sebagai perwakilan resmi di parlemen. Di Indonesia sendiri affirmative action yang terlihat wujudnya adalah kuota minimum 30% bagi wanita di DPR.
Pendapat klasik yang muncul dari penulis adalah apakah benar dengan adanya affirmative action dari pemerintah dapat menolong mereka dari kegagalan birokrasi yang sifatnya sistemik. Penulis melihat pada akhirnya affirmative action bukannlah suatu media yang efektif bagi kelompok yang ‘tidak beruntung’ untuk mengembangkan dirinya dan membangun kebijakan yang pro kepada mereka. Hal ini dikarenakan affirmative action hanya memandang eksistensi mereka dalam wujud ‘fisik’ saja. Dalam pengertian singkat kebijakan kuota minimum bagi wanita di DPR Indonesia hanya melihat ‘yang penting ada wanita’, ‘yang penting kuota minimum wanita di DPR terpenuhi’, tetapi affirmative action tidak bisa jauh lebih dalam mengukur apakah benar wanita tersebut memiliki cara pandang dan mengambil sikap yang benar-benar pro kepada wanita secara menyeluruh dan seutuhnya. Selama ini kita hanya menekankan asumsi bahwa wanita akan selalu dan pasti mewujudkan kebijakan yang tidak anarkis dan pro pada wanita namun hipotesis tersebut tidak berlaku mutlak di ranah politik yang penuh kepentingan. Analoginya adalah walaupun dalam decision making process di Amerika Serikat melibatkan wanita di sektor yang sangat vital, seperti Condoleezza Rice dan Hillary Clinton yang menjabat Menteri Luar Negeri di era kepresidenan George W. Bush serta Barrack Obama, namun kebijakan yang dihasilkan tetap anarkis dan tidak mencerminkan perdamaian layaknya sifat wanita.
Hal lainnya, walaupun lebih dari 30 tahun terdapat kuota minimum di Parlemen bagi suku Maori namun tetap saja kesejahteraan tidak dapat setara dengan warga kulit putih. Sehingga pada akhirnya saya melihat affirmative action sebagai salah satu solusi untuk ‘menyenangkan hati’ kelompok yang tidak beruntung tetapi bukan solusi yang terbaik dan paling tepat untuk mengakhiri diskriminasi rasial.
Senin, 14 Maret 2011
ICERD dan PR bagi Indonesia
Primadea L. R.
10/297054/SP/23919
ICERD (International Convention on the Elimination of all forms of Racial Discrimination) adalah salah satu turunan dari ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang dibuat untuk menghapus adanya diskriminasi rasial. Konvensi internasional mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial tersebut merupakan manifestasi ide-ide yang datang dari negara-negara dunia ketiga, terutama yang diilhami dari sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh pemerintah kulit putih di Afrika Selatan (sekitar awal abad 20 hingga tahun 1990). Hal itu sekaligus mematahkan anggapan masyarakat awam yang mengira bahwa HAM hanyalah ide rekaan yang dibuat oleh negara-negara barat demi interest mereka masing-masing.
Masalah diskriminasi rasial telah menjadi catatan buruk dalam sejarah kehidupan umat manusia di dunia. Tidak sedikit kasus-kasus pelanggaran HAM jenis ini yang bahkan dilakukan oleh pemerintah legal di suatu negara. Pembantaian kaum Yahudi oleh Adolf Hitler dan pembedaan perlakuan antara warga kulit hitam dan kulit putih di Amerika telah menjadi bukti kekejian diskriminasi rasial yang dilakukan pemerintah/negara. Oleh karena itulah manusia ingin menghapus segala macam bentuk diskriminasi atas manusia di manapun, karena pada dasarnya semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama.
Masalah diskriminasi rasial telah menjadi catatan buruk dalam sejarah kehidupan umat manusia di dunia. Tidak sedikit kasus-kasus pelanggaran HAM jenis ini yang bahkan dilakukan oleh pemerintah legal di suatu negara. Pembantaian kaum Yahudi oleh Adolf Hitler dan pembedaan perlakuan antara warga kulit hitam dan kulit putih di Amerika telah menjadi bukti kekejian diskriminasi rasial yang dilakukan pemerintah/negara. Oleh karena itulah manusia ingin menghapus segala macam bentuk diskriminasi atas manusia di manapun, karena pada dasarnya semua manusia memiliki harkat dan martabat yang sama.
ICERD disahkan oleh General Assembly PBB pada 21 Desember 1965 dan mulai dinyatakan berlaku pada tahun 1969. Definisi dari diskriminasi rasial yang tercantum dalam konvensi ini adalah, "Segala bentuk pengecualian, pembatasan, perbedaan, atau preferensi apapun berdasarkan ras, warna kulit, keturunan, atau asal-usul kebangsaan atau etnis yang mempunyai tujuan atau efek meniadakan atau merusak pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, persamaan kedudukan, hak asasi manusia, dan kebebasan fundamental di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, atau lainnya di kehidupan publik". Konvensi ini telah memberikan dampak yang signifikan terhadap undang-undang nasional. Terbukti dengan banyaknya negara yang mengadopsi undang-undang pelarangan adanya diskriminasi rasial, bahkan menjadikannya sebagai pedoman pembuatan produk hukum yang mengatur tentang hal tersebut. Indonesia sendiri telah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial pada tahun 1999 dan membuat UU No. 29 tahun 1999. Dengan meratifikasi konvensi tersebut, maka secara de facto dan de jure Indonesia menjadi negara yang secara resmi mengikatkan diri terhadap isi konvensi tersebut.
Walaupun telah meratifikasi ICERD, namun sepertinya Indonesia belum dapat terbebas dari kasus-kasus diskriminasi rasial. Konflik dan pertentangan antar ras maupun etnis masih sering terjadi. Perkelahian, pembunuhan, dan pelecehan berdimensi rasial yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok masih terjadi dimana-mana. Contoh-contoh tindakan diskriminasi rasial tersebut sangat berpotensi menghancurkan integritas bangsa, mengingat Indonesia adalah sebuah bangsa yang tingkat pluralitasnya tinggi. Plural dari berbagai sektor kehidupan baik sosial, budaya, agama, suku bangsa dan lain-lain. Kondisi kemajemukan seperti ini seringkali labil serta membuka peluang terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
Selain itu, masih ada dua pekerjaan rumah yang hendaknya diselesaikan oleh Indonesia sesegera mungkin. PR pertama adalah mengusahakan peniadaan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan diskriminasi rasial. Karena secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan HAM dan hukum yang berkaitan. Kedua adalah kewajiban negara dalam melindungi rakyatnya, atau dalam hal ini (pelanggaran HAM dan diskriminasi rasial) memberikan kompensasi kepada korban yang hak-hak asasi manusianya telah dilanggar/dicederai. Poin nomor dua tersebut cukup krusial, terutama untuk me-maintain kondisi psikologis para korban dan demi menegakkan keadilan substantif.
Walaupun telah meratifikasi ICERD, namun sepertinya Indonesia belum dapat terbebas dari kasus-kasus diskriminasi rasial. Konflik dan pertentangan antar ras maupun etnis masih sering terjadi. Perkelahian, pembunuhan, dan pelecehan berdimensi rasial yang dilakukan perorangan atau secara berkelompok masih terjadi dimana-mana. Contoh-contoh tindakan diskriminasi rasial tersebut sangat berpotensi menghancurkan integritas bangsa, mengingat Indonesia adalah sebuah bangsa yang tingkat pluralitasnya tinggi. Plural dari berbagai sektor kehidupan baik sosial, budaya, agama, suku bangsa dan lain-lain. Kondisi kemajemukan seperti ini seringkali labil serta membuka peluang terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
Selain itu, masih ada dua pekerjaan rumah yang hendaknya diselesaikan oleh Indonesia sesegera mungkin. PR pertama adalah mengusahakan peniadaan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berkaitan dengan diskriminasi rasial. Karena secara konstitusional, negara memiliki kewajiban untuk menegakkan HAM dan hukum yang berkaitan. Kedua adalah kewajiban negara dalam melindungi rakyatnya, atau dalam hal ini (pelanggaran HAM dan diskriminasi rasial) memberikan kompensasi kepada korban yang hak-hak asasi manusianya telah dilanggar/dicederai. Poin nomor dua tersebut cukup krusial, terutama untuk me-maintain kondisi psikologis para korban dan demi menegakkan keadilan substantif.
Kamis, 10 Maret 2011
TUGAS REVIEW CERD
PENGUMPULAN TUGAS REVIEW CERD
Tugas dikumpulkan melalui 2 tahap.
(1) Dalam bentuk softfile. Di 'post'kan dalam blog ini dengan format NAMA dan NIM di sisi kiri atas review yang dikumpulkan. Teman-teman dapat masuk ke blog ini dengan menuliskan "email : kelaspshama@gmail.com" dan "password : hakasasimanusia". Langkah-langkahnya: entri baru>judul: (terserah kalian)>label(dibagian kanan bawah):TUGAS REVIEW CERD. tolong jangan lupa untuk mencantumkan label ya :). Paling lambat hari Kamis, 17 Maret 2011.
(2) Dalam bentuk hardfile untuk dikumpulkan ke Pak Dafri/Mas Dedy pada hari jumat tgl 18 Maret 2011.
*** Pengumpulan tugas dalam bentuk softfile ini akan masuk dalam nilai keaktifan kelas. Hal ini berlaku pula bagi tugas-tugas kelas berikutnya.
Tugas dikumpulkan melalui 2 tahap.
(1) Dalam bentuk softfile. Di 'post'kan dalam blog ini dengan format NAMA dan NIM di sisi kiri atas review yang dikumpulkan. Teman-teman dapat masuk ke blog ini dengan menuliskan "email : kelaspshama@gmail.com" dan "password : hakasasimanusia". Langkah-langkahnya: entri baru>judul: (terserah kalian)>label(dibagian kanan bawah):TUGAS REVIEW CERD. tolong jangan lupa untuk mencantumkan label ya :). Paling lambat hari Kamis, 17 Maret 2011.
(2) Dalam bentuk hardfile untuk dikumpulkan ke Pak Dafri/Mas Dedy pada hari jumat tgl 18 Maret 2011.
*** Pengumpulan tugas dalam bentuk softfile ini akan masuk dalam nilai keaktifan kelas. Hal ini berlaku pula bagi tugas-tugas kelas berikutnya.
KULIAH LAPANGAN DAN KULIAH PENGABDIAN
KULIAH LAPANGAN
KELOMPOK 1: Hak Anti Diskriminasi
KELOMPOK 2: Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
KELOMPOK 3: Hak Sipil dan Politik
KELOMPOK 4: Hak Anti Penyiksaan
KELOMPOK 5: Hak Wanita
KELOMPOK 6: Hak Anak
KELOMPOK 7: Hak Penyandang Cacat
KELOMPOK 8: Hak LGBT
Keterangan:
- Kelompok 1-4 akan didampingi Yuni Nurul Azzizah
Kelompok 5-6 akan didampingi Mahar Nirmala
- Masing-masing kelompok mengumpulkan laporan penelitian pada saat presentasi.
- Format laporan penelitian dibebaskan, sesuai dengan kreatifitas masing-masing kelompok, misalnya film pendek, majalah, booklet, leaflet, poster, hiasan dinding, dan sebagainya. Namun demikian, substansi hasil temuan kuliah lapangan harus tetap diutamakan dalam laporan tersebut.
- Urutan presentasi adalah:
Tanggal 22 April (pert 8) : Kelompok 1 dan 5
Tanggal 29 April (pert 9) : Kelompok 2 dan 6
Tanggal 6 Mei (pert 10) : Kelompok 3 dan 7
Tanggal 13 Mei (pert 11) : Kelompok 4 dan 8
KULIAH PENGABDIAN
- Untuk kegiatan pengabdian, dua kelompok akan digabung menjadi 1.
Kelompok A= Kelompok 1 dan 2: Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Kelompok B= Kelompok 3 dan 4: Hak Sipil dan Politik
Kelompok C= Kelompok 5 dan 6: Hak Anak
Kelompok D= Kelompok 7 dan 8: Hak Penyandang Cacat
- Kelas ini menyediakan 1 kali pertemuan untuk melakukan kuliah pengabdian, yaitu pada tanggal 20 Mei 2011 (pert 12) , dengan demikian pada hari tersebut tidak diadakan pertemuan di kelas.
- Sharing hasil pengabdian dilakukan dalam satu kali pertemuan, yakni tanggal 27 Mei 2011 (pert 13).
- Setiap kelompok pengabdian mengumpulkan hasil pengabdian (dapat berbentuk video, ppt, maupun laporan tertulis).
- Tutor pendamping untuk kelompok A dan B: Yuni Nurul Azzizah
Tutor pendamping untuk kelompok C dan D: Mahar Nirmala
- Format pengajuan surat izin dapat dilihat di Hi-Lite (depan kantor jurusan) dan/atau blog kelas.
KELOMPOK 1: Hak Anti Diskriminasi
KELOMPOK 2: Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
KELOMPOK 3: Hak Sipil dan Politik
KELOMPOK 4: Hak Anti Penyiksaan
KELOMPOK 5: Hak Wanita
KELOMPOK 6: Hak Anak
KELOMPOK 7: Hak Penyandang Cacat
KELOMPOK 8: Hak LGBT
Keterangan:
- Kelompok 1-4 akan didampingi Yuni Nurul Azzizah
Kelompok 5-6 akan didampingi Mahar Nirmala
- Masing-masing kelompok mengumpulkan laporan penelitian pada saat presentasi.
- Format laporan penelitian dibebaskan, sesuai dengan kreatifitas masing-masing kelompok, misalnya film pendek, majalah, booklet, leaflet, poster, hiasan dinding, dan sebagainya. Namun demikian, substansi hasil temuan kuliah lapangan harus tetap diutamakan dalam laporan tersebut.
- Urutan presentasi adalah:
Tanggal 22 April (pert 8) : Kelompok 1 dan 5
Tanggal 29 April (pert 9) : Kelompok 2 dan 6
Tanggal 6 Mei (pert 10) : Kelompok 3 dan 7
Tanggal 13 Mei (pert 11) : Kelompok 4 dan 8
KULIAH PENGABDIAN
- Untuk kegiatan pengabdian, dua kelompok akan digabung menjadi 1.
Kelompok A= Kelompok 1 dan 2: Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Kelompok B= Kelompok 3 dan 4: Hak Sipil dan Politik
Kelompok C= Kelompok 5 dan 6: Hak Anak
Kelompok D= Kelompok 7 dan 8: Hak Penyandang Cacat
- Kelas ini menyediakan 1 kali pertemuan untuk melakukan kuliah pengabdian, yaitu pada tanggal 20 Mei 2011 (pert 12) , dengan demikian pada hari tersebut tidak diadakan pertemuan di kelas.
- Sharing hasil pengabdian dilakukan dalam satu kali pertemuan, yakni tanggal 27 Mei 2011 (pert 13).
- Setiap kelompok pengabdian mengumpulkan hasil pengabdian (dapat berbentuk video, ppt, maupun laporan tertulis).
- Tutor pendamping untuk kelompok A dan B: Yuni Nurul Azzizah
Tutor pendamping untuk kelompok C dan D: Mahar Nirmala
- Format pengajuan surat izin dapat dilihat di Hi-Lite (depan kantor jurusan) dan/atau blog kelas.
Langganan:
Postingan (Atom)