Kelompok 1 dan 5 yang memperoleh jadwal presentasi hari Jumat, 22 April 2011 akan dipindah pada hari Selasa, 26 April 2011. Presentasi akan dimulai pukul 09.30 di Ruang G01. Presentasi kelompok berikutnya akan diadakan sesuai jadwal. Terima kasih :)
This is 'the' blog to deliver the participants of Class "Introduction to Human Right Studies", with update informations, including group names, articles, and class assignments. The class is conducted by Drs. Dafri Agussalim, MA and Deddy Permadi, SIP, MA. Assisted by Yuni Nurul Azzizah (IR'08) and Mahar Nirmala (IR'09). Do check them in a daily basis, 'cause you'll never know what comes next.
Jumat, 15 April 2011
Selasa, 05 April 2011
iCERD dan masalah rasial dunia
Winandriyo Kun Anggianto
09/282375/SP/23442
ICERD DAN MASALAH RASIAL DUNIA
ICERD merupakan sebuah perangkat yang mengatur masalah rasialisme internasional berada dibawah pengawasan CERD dan merupakan salah satu perangkat HAM yang diprakarsai PBB. Mulai diberlakukan tanggal 4 Januari 1969 dan diratifikasi oleh 27 negara pada awalnya, kini hampir semua negara meratifikasi, kecuali Korea Utara, Malaysia, Myanmar, dan beberapa negara Afrika. ICERD sendiri dibentuk ketika masalah anti semit semakin berkembang dan pada dekade 60-an terjadi masalah antisemit. Masalah diskriminasi rasial sendiri memiliki sejarah yang sangat panjang bahkan sebelum awal masehi, namun kesadaran internasional dan pertumbuhan penduduk dunia pada pertengahan abad ke -20 menyadarkan peradaban manusia untuk bisa lebih memahami masalah ini sebagai masalah serius. Diratifikasinya konvensi ini oleh hampir semua negara menunjukan sebuah gejala positif daari pengharagaan terhadap HAM secara internasional, meskipun pada prakteknya lebih dari separuh dari negara yang meratifikasi konvensi ini tidak mengakui secara keseluruhan isi dari konvensi, karena terutama masalah-masalah sensitif dalam negerinya, termasuk diantaranya isu separatisme.
Masalah ini terutama merupakan masalah pengaduan individu dan partai-partai negara tertentu, yang tercantum pada artikel 14 dan seterusnya. Kebanyakan negara tidak menyetujui artikel ini dikarenakan masalah inidividu merupakan masalah yang harus diselesaikan secara domestik tanpa perlu adanya campur tangan asing atau pengadilan internasional. Selain mengatur parameter pelanggaran rasial inividu artikrl-artikel tersebut juga membahas tentang mekanisme pelaporan pelanggaran diskriminasi oleh individu tersebut. Ketentuan tersebut sangat membuka kemungkinan konflik dan masalah rasial bagi beberapa negara tidak bisa diwakili oleh individu, selain itu ini juga bisa berarti pembenaran bagi kelompok separatis untuk melaporkan diskriminasi terhadap anggota kelompoknya, padahal kelompok ini sendiri melanggar hukum dan kelompok tersebut bukan berarti representasi dari suatu golongan etnis atau rasial, sehingga tidak bisa dijadikan acuan mengenai diskriminasi rasial.
Senin, 04 April 2011
Pengumuman UTS
Teman-teman PS HAM A dan PS HAM B, materi Ujian Tengah Semester (UTS) mulai dari pertemuan 1-7. Materi dapat diunduh di email kelas.
Terima kasih, selamat ujian, semoga kita sukses :D
Langganan:
Postingan (Atom)